Pembunuh Siswa SMA TN Divonis 9 Tahun, JPU Banding
Jumat, 12 Mei 2017 18:40 WIB
Ilustrasi. Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Heru Suyitno)
Magelang, ANTARA JATENG - Pengacara terdakwa AMR (16) dan jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara sama-sama menyatakan banding atas vonis hukuman selama 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang.
Petugas Humas PN Mungkid Eko Supriyanto di Magelang, Jumat, mengatakan secepatnya PN Mungkid mengirimkan berkas-berkas tersebut ke pengadilan tinggi.
"Pada hari Selasa (9/5), penasihat hukum AMR telah mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi. Kemudian sorenya dari penuntut umum juga menyatakan banding," katanya.
Pada persidangan Jumat (5/5), Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Mungkid Aris Gunawan dengan hakim anggota Meilina Cristina Mulyaningrum dan David Darmawan, menjatuhkan vonis penjara selama sembilan tahun dengan perintah ditahan dan dipotong masa tahanan terhadap terdakwa AMR.
Atas vonis tersebut majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi kedua pihak untuk menyatakan tanggapan atas vonis tersebut.
"Pertama menyatakan banding penasihat hukumnya, nantinya penuntut umum membuat kontra memori banding. Berkas belum dikirim, nanti secepatnya dikirim karena berkaitan dengan penahanan anak juga. Pengadilan tinggi pasti akan memutus tidak terlalu lama karena berkaitan dengan penahanan anak," katanya.
Eko menjelaskan setelah penasihat hukum menyatakan banding, maka penahanan anak menjadi kewenangan pengadilan tinggi.
Untuk itu, dalam masa banding tersebut PT memiliki waktu selama 25 hari yang terdiri, pertama 10 hari dan bisa diperpanjang selama 15 lagi.
"Sejak dinyatakan banding, otomatis penahanan sudah di PT," katanya.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Hening Wardono mengatakan pada Selasa (9/5) penasihat hukum menyatakan menggunakan upaya hukumnya untuk banding.
"Kami juga menyatakan banding," kata Eko Hening yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang itu.
Ia menuturkan jaksa menyatakan banding dengan alasan karena menginginkan vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan selama 10 tahun penjara.
"Yang jelas nanti melihat apa yang disampaikan penasihat hukum terkait dengan memori bandingnya. Kami pelajari juga dan nanti membuat kontra memori bandingnya," katanya.
Petugas Humas PN Mungkid Eko Supriyanto di Magelang, Jumat, mengatakan secepatnya PN Mungkid mengirimkan berkas-berkas tersebut ke pengadilan tinggi.
"Pada hari Selasa (9/5), penasihat hukum AMR telah mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi. Kemudian sorenya dari penuntut umum juga menyatakan banding," katanya.
Pada persidangan Jumat (5/5), Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Mungkid Aris Gunawan dengan hakim anggota Meilina Cristina Mulyaningrum dan David Darmawan, menjatuhkan vonis penjara selama sembilan tahun dengan perintah ditahan dan dipotong masa tahanan terhadap terdakwa AMR.
Atas vonis tersebut majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi kedua pihak untuk menyatakan tanggapan atas vonis tersebut.
"Pertama menyatakan banding penasihat hukumnya, nantinya penuntut umum membuat kontra memori banding. Berkas belum dikirim, nanti secepatnya dikirim karena berkaitan dengan penahanan anak juga. Pengadilan tinggi pasti akan memutus tidak terlalu lama karena berkaitan dengan penahanan anak," katanya.
Eko menjelaskan setelah penasihat hukum menyatakan banding, maka penahanan anak menjadi kewenangan pengadilan tinggi.
Untuk itu, dalam masa banding tersebut PT memiliki waktu selama 25 hari yang terdiri, pertama 10 hari dan bisa diperpanjang selama 15 lagi.
"Sejak dinyatakan banding, otomatis penahanan sudah di PT," katanya.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Hening Wardono mengatakan pada Selasa (9/5) penasihat hukum menyatakan menggunakan upaya hukumnya untuk banding.
"Kami juga menyatakan banding," kata Eko Hening yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang itu.
Ia menuturkan jaksa menyatakan banding dengan alasan karena menginginkan vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan selama 10 tahun penjara.
"Yang jelas nanti melihat apa yang disampaikan penasihat hukum terkait dengan memori bandingnya. Kami pelajari juga dan nanti membuat kontra memori bandingnya," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Siapkan 'Hero' bijak bermediadigital, Mahasiswa Ilkom Udinus gelar Kampanye Digital Warriors
03 December 2024 11:03 WIB
Ini cerita SMAN 11 Semarang bisa sabet gelar juara Regional AXIS Nation Cup 2024
18 October 2024 12:37 WIB
Sebanyak 880 siswa madrasah ikut Kompetisi Sains Madrasah 2024 di Ternate
02 September 2024 15:06 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB