Polisi Periksa Penjual Gula Rafinasi Di Kudus
Minggu, 28 Mei 2017 19:15 WIB
Ilustrasi - Petugas dari Departemen Perdagangan melakukan pengecekan karung yang berisi gula rafinasi di gedung di jalan Pluit Raya, Jakarta, Senin (15/9). FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/08
Kudus, ANTARA JATENG - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, memeriksa penjual gula rafinasi di daerah setempat atas dugaan tidak memiliki legalitas dalam mengedarkan gula kristal putih tersebut.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning di Kudus, Minggu, pemilik toko yang mengedarkan gula rafinasi tersebut masih dalam tahap pemeriksaan atau masih tahap penyelidikan.
Hasil pemeriksaan terhadap pemilik toko, kata AKBP Agusman Gurning, yang bersangkutan bukan distributor atau agen gula rafinasi, melainkan pemilik toko kelontong.
Setelah diperiksa kelengkapan surat izin usahanya, lanjut dia, hanya toko kelontong yang tidak tertera menjual gula.
Berdasarkan aturan, gula rafinasi bisa diedarkan dari produsen melalui distributor untuk dijual kepada pihak industri makanan atau minuman.
"Kami masih akan memeriksa para pekerjanya karena yang baru diperiksa adalah pemilik toko," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pemiliknya, penjualan gula rafinasi hanya pada saat mendekati Lebaran, sedangkan hari biasa tidak menjualnya.
Untuk memastikan keterangan tersebut, menurut dia, perlu didukung data dan keterangan, termasuk para konsumen yang sebelumnya mendapatkan gula rafinasi dari toko tersebut.
Terkait dengan kemungkinan diedarkan hingga konsumen rumah tangga dengan kemasan kilograman, kata Agusman, sejauh ini belum ditemukan.
"Kalaupun nantinya terbukti ada pelanggaran, pemiliknya bisa dikenai Undang-Undang Perdagangan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) M. Nur Khabsyin mengatakan bahwa pihaknya mendorong kepolisian sebagai satuan tugas penanggulangan mafia pangan agar tegas dalam melakukan langkah-langkah hukum, di antaranya dengan menyita gula rafinasi di lapangan dan memproses pelakunya.
"Aturannya sudah jelas pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perdagangan Gula Rafinasi Antarpulau serta Permendag No. 16/2017 tentang Perdagangan Gula Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas," ujarnya.
Di dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penjualan gula rafinasi dari produsen langsung ke industri pengguna, baik skala kecil maupun besar, tanpa melalui toko atau grosir.
Ia menegaskan bahwa gula rafinasi hanya sebagai bahan baku industri makanan dan minuman.
Sejak awal, lanjut dia, DPN APTRI memang memperkirakan adanya rembesan gula rafinasi di pasaran, mengingat di daerah lain sudah ditemukan rembesan, bahkan kasusnya telah diproses oleh penegak hukum.
Pada hari Jumat (26/5), aparat kepolisian setempat mendatangi sebuah toko di Jalan Tanjung Kudus karena terdapat sekitar 70 sak gula rafinasi dengan isi setiap saknya 50 kilogram.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning di Kudus, Minggu, pemilik toko yang mengedarkan gula rafinasi tersebut masih dalam tahap pemeriksaan atau masih tahap penyelidikan.
Hasil pemeriksaan terhadap pemilik toko, kata AKBP Agusman Gurning, yang bersangkutan bukan distributor atau agen gula rafinasi, melainkan pemilik toko kelontong.
Setelah diperiksa kelengkapan surat izin usahanya, lanjut dia, hanya toko kelontong yang tidak tertera menjual gula.
Berdasarkan aturan, gula rafinasi bisa diedarkan dari produsen melalui distributor untuk dijual kepada pihak industri makanan atau minuman.
"Kami masih akan memeriksa para pekerjanya karena yang baru diperiksa adalah pemilik toko," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pemiliknya, penjualan gula rafinasi hanya pada saat mendekati Lebaran, sedangkan hari biasa tidak menjualnya.
Untuk memastikan keterangan tersebut, menurut dia, perlu didukung data dan keterangan, termasuk para konsumen yang sebelumnya mendapatkan gula rafinasi dari toko tersebut.
Terkait dengan kemungkinan diedarkan hingga konsumen rumah tangga dengan kemasan kilograman, kata Agusman, sejauh ini belum ditemukan.
"Kalaupun nantinya terbukti ada pelanggaran, pemiliknya bisa dikenai Undang-Undang Perdagangan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) M. Nur Khabsyin mengatakan bahwa pihaknya mendorong kepolisian sebagai satuan tugas penanggulangan mafia pangan agar tegas dalam melakukan langkah-langkah hukum, di antaranya dengan menyita gula rafinasi di lapangan dan memproses pelakunya.
"Aturannya sudah jelas pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perdagangan Gula Rafinasi Antarpulau serta Permendag No. 16/2017 tentang Perdagangan Gula Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas," ujarnya.
Di dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penjualan gula rafinasi dari produsen langsung ke industri pengguna, baik skala kecil maupun besar, tanpa melalui toko atau grosir.
Ia menegaskan bahwa gula rafinasi hanya sebagai bahan baku industri makanan dan minuman.
Sejak awal, lanjut dia, DPN APTRI memang memperkirakan adanya rembesan gula rafinasi di pasaran, mengingat di daerah lain sudah ditemukan rembesan, bahkan kasusnya telah diproses oleh penegak hukum.
Pada hari Jumat (26/5), aparat kepolisian setempat mendatangi sebuah toko di Jalan Tanjung Kudus karena terdapat sekitar 70 sak gula rafinasi dengan isi setiap saknya 50 kilogram.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB