KBRI: Pengacara Siti Aisyah tidak Nyaman, Jaksa belum Berikan Berkas
Selasa, 30 Mei 2017 11:06 WIB
Tim Kuasa Hukum Siti Aisyah dari Gooi Soon Seng, usai jumpa pers di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Kamis (13/4). ( ANTARA News/Maria Rosari)
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Wakil Dubes RI Kuala Lumpur Andreano Erwin
mengatakan tim pengacara Siti Aisyah yang ditunjuk KBRI merasa tidak
nyaman karena polisi dan jaksa belum menyerahkan berkas-berkas yang
diinginkannya.
"Tadi keputusan hakim menyatakan sidang selanjutnya akan dibawa ke mahkamah tinggi (high court) sesuai dengan berkas perkara yang diajukan," kata Andreano Erwin ketika ditemui usai sidang pembunuhan Kim Jong Nam di Mahkamah Sepang, Selangor, Selasa.
Dia mengatakan pengacara Siti Aisyah yang ditunjuk KBRI menyatakan ketidaknyamanannya karena hingga saat ini belum diberikan berkas-berkas yang dimiliki "investigator officer" di polisi dan juga yang dimiliki "public prosecutor" atau jaksa.
"Yang bersangkutan menyatakan bahwa akses dokumen itu seharusnnya disampaikan semua namun dari jaksa menyatakan akan memberikan berkas-berkas menjelang dimulainya sidang di mahkamah tinggi nanti," katanya.
Dia mengatakan berkas-berkas dalam sidang ini belum bisa diberikan karena masih memerlukan kelengkapan lagi.
"Sebagaimana diketahui dalam pengadilan rendah (lower court) ini hanya manajemen kasus untuk menentukan materi yang akan disidangkan sehingga tidak akan membahas lebih detail dari permasalahan ini," katanya.
Dia mengatakan yang menentukan sah atau tidaknya bukti-bukti ada pada pengadilan tinggi sehingga sampai di pengadilan tinggi nanti harus lengkap semuanya.
"Keterangan saksi ahli kalau ada dan diperlukan perlu dihadirkan dan juga rekaman seperti yang diutarakan jaksa penuntut umum," katanya.
Tentang waktu sidang di pengadilan tinggi, dia mengatakan nanti pengacara Siti Aisyah akan berkirim surat ke pengadilan tinggi.
"Memang ditentukan di Pengadilan Tinggi Shah Alam tetapi belum ditentukan di mana karena di Shah Alam ada beberapa high court. Jadi kalau lihat kondisi saat normalnya satu bulan, sekarang mau hari raya bisa jadi agak mundur," katanya.
Sidang yang berlangsung di lantai dua Mahkamah Syesyen 1 ini berlangsung pada pukul 09.30 waktu setempat dan berakhir pada pukul 10.45 waktu setempat.
Hadir pengacara Siti Aisyah dari Gooi & Azura sebanyak tujuh orang yakni Gooi Soon Seng, Azura Binti Dato Alias, Selvi Sandrasegaram, Choong Kak Sen, Loke Kok Mun, Wong Kah Hung dan Mohd Irwan Bin Sumadi.
Pada kesempatan tersebut Gooi Soon Seng membacakan dua berkas pembelaan yang sebelumnya diserahkan kepada hakim.
Turut hadir dari KBRI Kuala Lumpur yakni Wakil Dubes Andreano Erwin, Kepala Fungsi Perlindungan WNI, Yusron B Ambary, Atase Riset, Tjahjono dan sejumlah tim dari Direktorat Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bersama empat orang lagi yang masih bebas pada 13 Februari 2017 didakwa telah membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, bernama Kim Jong-nam pada pukul 09.00 pagi di areal Keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2), Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.
Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah dihukum di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama, dengan ancaman hukuman mati.
Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga Vietnam, Doan Thi Huong (28).
"Tadi keputusan hakim menyatakan sidang selanjutnya akan dibawa ke mahkamah tinggi (high court) sesuai dengan berkas perkara yang diajukan," kata Andreano Erwin ketika ditemui usai sidang pembunuhan Kim Jong Nam di Mahkamah Sepang, Selangor, Selasa.
Dia mengatakan pengacara Siti Aisyah yang ditunjuk KBRI menyatakan ketidaknyamanannya karena hingga saat ini belum diberikan berkas-berkas yang dimiliki "investigator officer" di polisi dan juga yang dimiliki "public prosecutor" atau jaksa.
"Yang bersangkutan menyatakan bahwa akses dokumen itu seharusnnya disampaikan semua namun dari jaksa menyatakan akan memberikan berkas-berkas menjelang dimulainya sidang di mahkamah tinggi nanti," katanya.
Dia mengatakan berkas-berkas dalam sidang ini belum bisa diberikan karena masih memerlukan kelengkapan lagi.
"Sebagaimana diketahui dalam pengadilan rendah (lower court) ini hanya manajemen kasus untuk menentukan materi yang akan disidangkan sehingga tidak akan membahas lebih detail dari permasalahan ini," katanya.
Dia mengatakan yang menentukan sah atau tidaknya bukti-bukti ada pada pengadilan tinggi sehingga sampai di pengadilan tinggi nanti harus lengkap semuanya.
"Keterangan saksi ahli kalau ada dan diperlukan perlu dihadirkan dan juga rekaman seperti yang diutarakan jaksa penuntut umum," katanya.
Tentang waktu sidang di pengadilan tinggi, dia mengatakan nanti pengacara Siti Aisyah akan berkirim surat ke pengadilan tinggi.
"Memang ditentukan di Pengadilan Tinggi Shah Alam tetapi belum ditentukan di mana karena di Shah Alam ada beberapa high court. Jadi kalau lihat kondisi saat normalnya satu bulan, sekarang mau hari raya bisa jadi agak mundur," katanya.
Sidang yang berlangsung di lantai dua Mahkamah Syesyen 1 ini berlangsung pada pukul 09.30 waktu setempat dan berakhir pada pukul 10.45 waktu setempat.
Hadir pengacara Siti Aisyah dari Gooi & Azura sebanyak tujuh orang yakni Gooi Soon Seng, Azura Binti Dato Alias, Selvi Sandrasegaram, Choong Kak Sen, Loke Kok Mun, Wong Kah Hung dan Mohd Irwan Bin Sumadi.
Pada kesempatan tersebut Gooi Soon Seng membacakan dua berkas pembelaan yang sebelumnya diserahkan kepada hakim.
Turut hadir dari KBRI Kuala Lumpur yakni Wakil Dubes Andreano Erwin, Kepala Fungsi Perlindungan WNI, Yusron B Ambary, Atase Riset, Tjahjono dan sejumlah tim dari Direktorat Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bersama empat orang lagi yang masih bebas pada 13 Februari 2017 didakwa telah membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, bernama Kim Jong-nam pada pukul 09.00 pagi di areal Keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2), Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.
Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah dihukum di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama, dengan ancaman hukuman mati.
Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga Vietnam, Doan Thi Huong (28).
Pewarta : Agus Setiawan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024