Wakil Ketua DPR Minta Pansus Angket Hindari Langkah Multi-Tafsir
Sabtu, 8 Juli 2017 7:25 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Zul SIkumbang)
Jakarta, ANTARA JATENG - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta Panitia
Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK
menghindari langkah yang berpersepsi multi-tafsir di masyarakat sehingga
Pansus Angket fokus saja pada materi dan tujuan awal pembentukannya.
"Pansus Angket bisa merupakan keputusan politik tergantung angketnya. Secara substansi saya hanya bisa mengimbau tolong hindari hal-hal yang bisa menimbulkan berbagai persepsi dan multitafsir dari masyarakat," kata Taufik Kurniawan di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan Pansus Angket telah mendapatkan lembar negara Nomor 1/DPR RI/V/2016-2017 sehingga secara legal keberadaan sudah sah dan diakui karena sudah dicantumkan berita acara negara.
Menurut dia setelah dicantumkan dalam lembaran negara maka Pansus Angket lebih menguntungkan bagi semua pihak baik masyarakat, DPR, maupun KPK karena pengakuan keberadaan Pansus sesuai mekanisme dan konstitusional.
"Saya juga menghimbau agar Pansus Angket jangan mengarah pada langkah yang menjadi kontroversi karena bisa menimbulkan hilangnya fokus pada tujuan substansi yang sudah menjadi tugas konstitusi," ujarnya.
Wakil Ketua Umum DPP PAN itu mencontohkan kunjungan Pansus Angket ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada Kamis (6/7), kalau dari kajian ilmiah mencari contoh primer dari standar prosedur yang jalankan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, Pansus Angket KPK jangan menyia-nyiakan kesempatan yang sudah diberikan negara dengan melakukan hal-hal yang bisa mengarah kepada multi-tafsir di masyarakat dan menjurus pada kontroversi.
Dia menilai setiap langkah yang diambil Pansus Angket tidak bisa ditentukan satu atau dua orang di internal Pansus sehingga harus kolektif dan kolegial, karena itu dalam tiap pengambilan keputusan di internal harus mendapatkan persetujuan anggota fraksi.
"Saya meyakini bahwa tidak ada niat buruk dari Pansus untuk melemahkan institusi negara karena apa yang dilakukannya adalah menjalankan mekanisme check and balances dalam sistem demokrasi Indonesia," katanya.
Karena itu dia menghimbau agar Pansus Angket bekerja secara independen, objektif, proporsional, profesional.
"Pansus Angket bisa merupakan keputusan politik tergantung angketnya. Secara substansi saya hanya bisa mengimbau tolong hindari hal-hal yang bisa menimbulkan berbagai persepsi dan multitafsir dari masyarakat," kata Taufik Kurniawan di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan Pansus Angket telah mendapatkan lembar negara Nomor 1/DPR RI/V/2016-2017 sehingga secara legal keberadaan sudah sah dan diakui karena sudah dicantumkan berita acara negara.
Menurut dia setelah dicantumkan dalam lembaran negara maka Pansus Angket lebih menguntungkan bagi semua pihak baik masyarakat, DPR, maupun KPK karena pengakuan keberadaan Pansus sesuai mekanisme dan konstitusional.
"Saya juga menghimbau agar Pansus Angket jangan mengarah pada langkah yang menjadi kontroversi karena bisa menimbulkan hilangnya fokus pada tujuan substansi yang sudah menjadi tugas konstitusi," ujarnya.
Wakil Ketua Umum DPP PAN itu mencontohkan kunjungan Pansus Angket ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada Kamis (6/7), kalau dari kajian ilmiah mencari contoh primer dari standar prosedur yang jalankan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, Pansus Angket KPK jangan menyia-nyiakan kesempatan yang sudah diberikan negara dengan melakukan hal-hal yang bisa mengarah kepada multi-tafsir di masyarakat dan menjurus pada kontroversi.
Dia menilai setiap langkah yang diambil Pansus Angket tidak bisa ditentukan satu atau dua orang di internal Pansus sehingga harus kolektif dan kolegial, karena itu dalam tiap pengambilan keputusan di internal harus mendapatkan persetujuan anggota fraksi.
"Saya meyakini bahwa tidak ada niat buruk dari Pansus untuk melemahkan institusi negara karena apa yang dilakukannya adalah menjalankan mekanisme check and balances dalam sistem demokrasi Indonesia," katanya.
Karena itu dia menghimbau agar Pansus Angket bekerja secara independen, objektif, proporsional, profesional.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024