Tiga Mantan Karyawan Freeport Tersangka, 11 Ditahan terkait Demo Rusuh
Minggu, 20 Agustus 2017 15:25 WIB
Irjen Pol Boy Rafli Amar. (ANTARA /Sigid Kurniawan )
Jayapura, ANTARA JATENG - Polisi telah menetapkan tiga mantan karyawan PT
Freeport Indonesia sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi
dalam demonstrasi di Mil 28, Timika, Sabtu (19/8) menurut Kepala
Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Ia mengatakan polisi menangkap 14 orang terkait kejadian itu, menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka serta memeriksa 11 orang lain yang masih ditahan di Kepolisian Resor Mimika.
Pemeriksaan terhadap 11 mantan karyawan masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, kata Boy saat dihubungi melalui telepon dari Jayapura.
Ia menambahkan polisi akan menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur hukuman terhadap penggunaan kekerasan pada orang dan barang.
Demonstrasi mantan karyawan di areal operasional PT Freeport Indonesia pada Sabtu diwarnai anarki sehingga polisi membubarkan mereka secara paksa menggunakan gas air mata.
Boy mengklarifikasi bahwa tidak ada korban yang mengalami luka tembak dalam insiden tersebut.
"Tidak ada korban luka tembak yang ada adalah korban luka-luka saat polisi membubarkan secara paksa," katanya.
Ia mengatakan polisi menangkap 14 orang terkait kejadian itu, menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka serta memeriksa 11 orang lain yang masih ditahan di Kepolisian Resor Mimika.
Pemeriksaan terhadap 11 mantan karyawan masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, kata Boy saat dihubungi melalui telepon dari Jayapura.
Ia menambahkan polisi akan menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur hukuman terhadap penggunaan kekerasan pada orang dan barang.
Demonstrasi mantan karyawan di areal operasional PT Freeport Indonesia pada Sabtu diwarnai anarki sehingga polisi membubarkan mereka secara paksa menggunakan gas air mata.
Boy mengklarifikasi bahwa tidak ada korban yang mengalami luka tembak dalam insiden tersebut.
"Tidak ada korban luka tembak yang ada adalah korban luka-luka saat polisi membubarkan secara paksa," katanya.
Pewarta : Evarukdijati
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Aktivitas Presiden Joko Widodo jelang pensiun, napak tilas ke mantan sekolah
12 October 2024 13:28 WIB