Pansus Angket KPK Terima Mantan Hakim Syarifuddin Umar siang ini
Senin, 21 Agustus 2017 12:14 WIB
Arsip Foto. Anggota Pansus angket KPK Mukhamad Misbakhun (kanan) bersama Masinton Pasaribu (kiri) menyampaikan paparannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus tentang panitia angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK di kompleks P
Jakarta, ANTARA JATENG - Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan
Wewenang KPK akan menerima kedatangan mantan hakim Syarifuddin Umar,
yang akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dalam upaya penegakan
hukum KPK menurut Wakil Ketua Pansus Angket DPR Masinton Pasaribu.
"Nanti jadi, siang jam 14.00. Katanya mau melaporkan ke Pansus perihal beberapa pelanggaran ketika Beliau menjalani proses perkara korupsi yang dituduhkan KPK ke Beliau," kata Masinton di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.
Sebelumnya Syarifuddin Umar mengatakan akan membeberkan rekayasa kasus yang dilakukan KPK terhadap dirinya ke Pansus Angket.
"Saya akan menerima pembayaran ganti rugi dari KPK kepada saya terkait diterimanya gugatan saya atas Tindakan Perbuatan Melawan Hukum KPK terhadap saya. Jumlahnya tidak banyak, hanya Rp100 juta dan kekalahan KPK ini adalah bukti bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah," katanya.
Syarifuddin mengajukan gugatan praperadilan karena KPK menyita uang pribadinya dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, yen Jepang, serta baht Thailand senilai sekitar Rp2 miliar serta barang-barang pribadi seperti laptop dan telepon genggam.
Pengadilan Jakarta Selatan yang memutuskan perkara praperadilan itu mewajibkan KPK membayar ganti rugi Rp100 juta dan mengembalikan uang Rp2 miliar milik penggugat yang sebelumnya disita KPK.
Syarifuddin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan saat menangani perkara kepailitan.
"Nanti jadi, siang jam 14.00. Katanya mau melaporkan ke Pansus perihal beberapa pelanggaran ketika Beliau menjalani proses perkara korupsi yang dituduhkan KPK ke Beliau," kata Masinton di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.
Sebelumnya Syarifuddin Umar mengatakan akan membeberkan rekayasa kasus yang dilakukan KPK terhadap dirinya ke Pansus Angket.
"Saya akan menerima pembayaran ganti rugi dari KPK kepada saya terkait diterimanya gugatan saya atas Tindakan Perbuatan Melawan Hukum KPK terhadap saya. Jumlahnya tidak banyak, hanya Rp100 juta dan kekalahan KPK ini adalah bukti bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah," katanya.
Syarifuddin mengajukan gugatan praperadilan karena KPK menyita uang pribadinya dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, yen Jepang, serta baht Thailand senilai sekitar Rp2 miliar serta barang-barang pribadi seperti laptop dan telepon genggam.
Pengadilan Jakarta Selatan yang memutuskan perkara praperadilan itu mewajibkan KPK membayar ganti rugi Rp100 juta dan mengembalikan uang Rp2 miliar milik penggugat yang sebelumnya disita KPK.
Syarifuddin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan saat menangani perkara kepailitan.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
DPRD Jepara: Pengajuan hak angket penanganan COVID-19 demi kepentingan publik
12 August 2020 19:47 WIB, 2020