Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Yudisial (KY) menyayangkan penangkapan seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial T oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Atas peristiwa tersebut KY merasa prihatin dan sangat menyayangkan, sebab terjadi di tengah keinginan dan usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Farid mengatakan kinerja lembaga kembali tercoreng dan kepercayaan publik akan semakin tergerus, akibat perbuatan tercela atau tidak patut yang dilakukan segelintir oknum dalam aparat peradilan.

Farid berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pengadilan lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas.

"Sebab selain itu merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan publik tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk," tambah Farid.

Menindaklanjuti hal ini, KY meyakini Mahkamah Agung akan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang termasuk memberhentikan sementara secepatnya aparat terkait, sekaligus pembenahan internal pengadilan yang lebih intens.

"Lebih khusus lagi pemantapan atau internalisasi kode etik sebagai gaya hidup secara terus menerus di kalangan aparat peradilan," kata Farid.

KPK menangkap tangan seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berinisial T pada Senin (21/8) pukul 13.00 WIB