Presdir Nyonya Meneer Mangkir Saat Verifikasi Utang
Senin, 4 September 2017 12:18 WIB
Pengadilan Niaga Semarang mengumpulkan para kreditor PT Nyonya Meneer untuk mencocokkan total utang yang harus dibayar perusahaan jamu yang diputus bangkrut itu, Senin (4/9). (Foto: ANTARAJATENG.COM/ I.C.Senjaya)
Semarang, ANTARA JATENG - Presiden Direktur PT Nyonya Meneer Charles Saerang mangkir dalam pertemuan verifikasi utang atas putusan pailit perusahaan jamu tersebut di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Kepastian ketidakhadiran Charles tersebut disampaikan kuasa hukum PT Nyonya Meneer Suara Aswar dalam pertemuan di pengadilan itu.
"Pak Charles tidak bisa hadir karena masih ada urusan dengan para investor," katanya.
Atas ketidakhadiran tersebut, Hakim Pengawas Kepailitan PT Nyonya Meneer Edi Suwanto menyatakan seharusnya Presiden Direktur PT Nyonya Meneer tersebut hadir secara langsung untuk menyelesaikan tagihan utang tersebut.
"Ini utang yang ditagihkan `kan Charles tidak tahu, benar atau tidak," katanya.
Meski demikian, ia mempersilakan proses verifikasi utang yang dipimpin oleh kurator dalam pailit PT Nyonya Meneer tetap dilanjutkan.
Verifikasi piutang tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama para kreditor yang digelar pada 11 Agustus 2017.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017.
Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.
Kepastian ketidakhadiran Charles tersebut disampaikan kuasa hukum PT Nyonya Meneer Suara Aswar dalam pertemuan di pengadilan itu.
"Pak Charles tidak bisa hadir karena masih ada urusan dengan para investor," katanya.
Atas ketidakhadiran tersebut, Hakim Pengawas Kepailitan PT Nyonya Meneer Edi Suwanto menyatakan seharusnya Presiden Direktur PT Nyonya Meneer tersebut hadir secara langsung untuk menyelesaikan tagihan utang tersebut.
"Ini utang yang ditagihkan `kan Charles tidak tahu, benar atau tidak," katanya.
Meski demikian, ia mempersilakan proses verifikasi utang yang dipimpin oleh kurator dalam pailit PT Nyonya Meneer tetap dilanjutkan.
Verifikasi piutang tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama para kreditor yang digelar pada 11 Agustus 2017.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017.
Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.
Pewarta : I.C.Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Charles Saerang: Nyonya Meneer Terpuruk karena Maraknya Jamu Kimia
28 September 2017 15:28 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB