Semarang, ANTARA JATENG - Kurator dalam kepailitan PT Nyonya Meneer menerima laporan total utang yang ditagihkan terhadap perusahaan jamu tersebut dari 85 kreditor dengan nilai mencapai Rp252 miliar.

"Ada 85 kreditor yang sudah melaporkan, dengan total nilai piutang mencapai Rp252 miliar," kata Kurator Kurator dalam kepailitan PT Nyonya Meneer Ade Liansah di Semarang, Senin.

Dari seluruh laporan piutang tersebut, kata dia, tidak seluruhnya diakui. Terdapat 49 kreditor dengan total utang mencapai Rp47 miliar yang tidak diakui.

Menurut dia, para keditor tersebut tidak bisa menunjukkan kaitan hukum atas piutangnya terhadap PT Nyonya Meneer.

"Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang menyatakan bukti piutang atas nama Nyonya Meneer. Banyak tagihan yang disampaikan atas nama pribadi," ucapnya.

Ia mencontohkan piutang atas nama Presiden Direktur Charles Saerang, tidak bisa ditagihkan dalam kepailitan ini.

Meski demikian, lanjut dia, masih ada prosedur Renvoi yang memungkinkan kreditor yang tidak diakui piutangnya itu untuk tetap menagih dan mendapatkan haknya.

Prosedur itu, kata dia, yakni dengan mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Niaga Semarang.

"Nanti pengadilan yang memutuskan tagihan tersebut memenuhi syarat untuk dibayar atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017.

Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.