Tagihan Piutang Nyonya Meneer Capai Rp252 Miliar
Senin, 4 September 2017 15:11 WIB
Pengadilan Niaga Semarang mengumpulkan para kreditor PT Nyonya Meneer untuk mencocokkan total utang yang harus dibayar perusahaan jamu yang diputus bangkrut itu, Senin (4/9). (Foto: ANTARAJATENG.COM/ I.C.Senjaya)
Semarang, ANTARA JATENG - Kurator dalam kepailitan PT Nyonya Meneer menerima laporan total utang yang ditagihkan terhadap perusahaan jamu tersebut dari 85 kreditor dengan nilai mencapai Rp252 miliar.
"Ada 85 kreditor yang sudah melaporkan, dengan total nilai piutang mencapai Rp252 miliar," kata Kurator Kurator dalam kepailitan PT Nyonya Meneer Ade Liansah di Semarang, Senin.
Dari seluruh laporan piutang tersebut, kata dia, tidak seluruhnya diakui. Terdapat 49 kreditor dengan total utang mencapai Rp47 miliar yang tidak diakui.
Menurut dia, para keditor tersebut tidak bisa menunjukkan kaitan hukum atas piutangnya terhadap PT Nyonya Meneer.
"Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang menyatakan bukti piutang atas nama Nyonya Meneer. Banyak tagihan yang disampaikan atas nama pribadi," ucapnya.
Ia mencontohkan piutang atas nama Presiden Direktur Charles Saerang, tidak bisa ditagihkan dalam kepailitan ini.
Meski demikian, lanjut dia, masih ada prosedur Renvoi yang memungkinkan kreditor yang tidak diakui piutangnya itu untuk tetap menagih dan mendapatkan haknya.
Prosedur itu, kata dia, yakni dengan mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Niaga Semarang.
"Nanti pengadilan yang memutuskan tagihan tersebut memenuhi syarat untuk dibayar atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017.
Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.
"Ada 85 kreditor yang sudah melaporkan, dengan total nilai piutang mencapai Rp252 miliar," kata Kurator Kurator dalam kepailitan PT Nyonya Meneer Ade Liansah di Semarang, Senin.
Dari seluruh laporan piutang tersebut, kata dia, tidak seluruhnya diakui. Terdapat 49 kreditor dengan total utang mencapai Rp47 miliar yang tidak diakui.
Menurut dia, para keditor tersebut tidak bisa menunjukkan kaitan hukum atas piutangnya terhadap PT Nyonya Meneer.
"Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang menyatakan bukti piutang atas nama Nyonya Meneer. Banyak tagihan yang disampaikan atas nama pribadi," ucapnya.
Ia mencontohkan piutang atas nama Presiden Direktur Charles Saerang, tidak bisa ditagihkan dalam kepailitan ini.
Meski demikian, lanjut dia, masih ada prosedur Renvoi yang memungkinkan kreditor yang tidak diakui piutangnya itu untuk tetap menagih dan mendapatkan haknya.
Prosedur itu, kata dia, yakni dengan mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Niaga Semarang.
"Nanti pengadilan yang memutuskan tagihan tersebut memenuhi syarat untuk dibayar atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017.
Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.
Pewarta : I.C.Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Charles Saerang: Nyonya Meneer Terpuruk karena Maraknya Jamu Kimia
28 September 2017 15:28 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB