Dua Pencuri Dompet Dihajar Massa
Selasa, 12 September 2017 8:11 WIB
Dua Pelaku pencurian dompet di dalam jok sepeda motor dihajar massa di Kelurahan Karangasem, Kabupaten Batang, Senin. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Kutnadi)
Batang, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengamankan dua pelaku pencurian dompet di dalam jok sepeda motor yang sempat dihajar massa di Kelurahan Karangasem Kecamatan Batang Kota, Senin.
Kepala Kepolian Resor Batang, AKBP Juli Agung Pramono di Batang, Senin, mengatakan para tersangka, AK (38) dan AH (27), keduanya warga Pringlangu, Kota Pekalongan, dihajar massa karena ketahuan mencuri dompet milik korban, Indah Septianingsih yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.
"Tersangka sempat dihajar massa sebelum polisi datang ke lokasi kejadian. Saat ini, dua tersangka kami amankan di Mana Batang untuk diminta keterangannya," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Polsek Batang Kota, AKP Bambang Sugiyanto mengatakan dua tersangka beraksi dengan membuntuti korban hingga sepeda motornya diparkir di depan rumahnya.
Saat itu, kata dia, korban sempat berbelanja di sebuah toko kelontong di Jalan Martadinata Kelurahan Karangansem.
"Korban yang tidak mengetahui dibuntuti oleh para pelaku, terus mengendarai sepeda motornya pulang ke rumah usai berbelanja. Korban kemudian memarkir sepeda motornya tetapi beberapa saat kemudian jok sepeda motor dirusak pelaku," katanya.
Ia mengatakan aksi dua pelaku diketahui oleh warga sehingga langsung dihajar oleh warga setempat hingga babak belur.
Adapun modus yang dilakukan para pelaku, kata dia, adalah sebelumnya kedua tersangka sengaja ke daerah Batang naik sepeda motor Suzuki Satria Fu nomor polisi DK 5513 UT untuk mencari target.
"Saat dua tersangka sampai di Jalan RE Martadinata dan melihat korban sedang berbelanja di sebuah toko kelontong dan langsung dibuntuti oleh dua tersangka itu," katanya.
Ia mengatakan selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sebuah dompet warna hitam merk Sophie Martin yang berisi uang tunai Rp1.250.000, KTP, sebuah tas cangklong warna biru, sebuah telepon seluler dan sepeda motor Suzuki Satria FU.
"Saat diminta keterangannya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian 15 kali di wilayah pantura. Akibat perbuatannya, dua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP," katanya.
Kepala Kepolian Resor Batang, AKBP Juli Agung Pramono di Batang, Senin, mengatakan para tersangka, AK (38) dan AH (27), keduanya warga Pringlangu, Kota Pekalongan, dihajar massa karena ketahuan mencuri dompet milik korban, Indah Septianingsih yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.
"Tersangka sempat dihajar massa sebelum polisi datang ke lokasi kejadian. Saat ini, dua tersangka kami amankan di Mana Batang untuk diminta keterangannya," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Polsek Batang Kota, AKP Bambang Sugiyanto mengatakan dua tersangka beraksi dengan membuntuti korban hingga sepeda motornya diparkir di depan rumahnya.
Saat itu, kata dia, korban sempat berbelanja di sebuah toko kelontong di Jalan Martadinata Kelurahan Karangansem.
"Korban yang tidak mengetahui dibuntuti oleh para pelaku, terus mengendarai sepeda motornya pulang ke rumah usai berbelanja. Korban kemudian memarkir sepeda motornya tetapi beberapa saat kemudian jok sepeda motor dirusak pelaku," katanya.
Ia mengatakan aksi dua pelaku diketahui oleh warga sehingga langsung dihajar oleh warga setempat hingga babak belur.
Adapun modus yang dilakukan para pelaku, kata dia, adalah sebelumnya kedua tersangka sengaja ke daerah Batang naik sepeda motor Suzuki Satria Fu nomor polisi DK 5513 UT untuk mencari target.
"Saat dua tersangka sampai di Jalan RE Martadinata dan melihat korban sedang berbelanja di sebuah toko kelontong dan langsung dibuntuti oleh dua tersangka itu," katanya.
Ia mengatakan selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sebuah dompet warna hitam merk Sophie Martin yang berisi uang tunai Rp1.250.000, KTP, sebuah tas cangklong warna biru, sebuah telepon seluler dan sepeda motor Suzuki Satria FU.
"Saat diminta keterangannya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian 15 kali di wilayah pantura. Akibat perbuatannya, dua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2025