Taruna Junior Akpol Maafkan Senior Terdakwa Penganiayaan
Selasa, 26 September 2017 13:42 WIB
Para taruna tingkat III Akpol Semarang saling bermaafan dengan juniornya yang menjadi saksi dalam sidang penganiayaan senior terhadap junior di lembaga pendidikan tersebut, di PN Semarang, Selasa (26/9). (Foto: ANTARAJATENG.COM/ I.C.Senjaya)
Semarang, ANTARA JATENG - Para Taruna Tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, saling berangkulan dan bermaafan dengan para terdakwa penganiayaan yang merupakan senior di lembaga pendidikan tersebut.
Momentum itu sendiri berlangsung dalam sidang dugaan penganiayaan senior Akpol terhadap juniornya di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis.
Dalam sidang dengan sembilan terdakwa, masing-masing Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto dan Hery Avianto, dihadirkan tujuh Taruna Tingkat II yang merupakan saksi korban.
Ketujuh saksi tersebut masing-masing Brigadir Dua Taruna Anakletus Mardi Wayne, Ilham Gesta Rahman, Sua Fauzan Fataruba, Dwi Kurnia Arsiyanto, M.Rizki Ramadani, Raymond Juliano, serta Reza Andhika Arifin.
Menurut saksi Dwi Kurnia, para seniornya tersebut telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
"Permintaan maaf secara langsung pertama kali disampaikan saat kami bertemu di rekonstruksi kasus ini," katanya.
Ia menyebut para taruna tingkat III tersebut diwakili oleh salah seorang taruna yang dituakan yakni Rinox Watimena yang juga diadilibsecara terpisah dalam perkara ini.
Para junior ini selanjutnya diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Casmaya usai bersaksi.
Dalam kesaksiannya, para taruna tingkat II itu mengaku dikumpulkan dalam satu ruangan untuk untuk diberi pembinaan disiplin oleh para seniornya.
Dalam pembinaan itu juga disertai dengan hukuman fisik berupa pukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan alat.
Meski demikian, para junior mengatakan hukuman fisik itu tidak sampai menimbulkan cacat hingga mereka tidak bisa beraktivitas.
"Pembinaan ini sebagai bentuk menjaga hubungan antara senior dengan juniornya," kata saksi Fauzan Fataruba.
Pukulan yang dilakukan kepada para saksi, dikatakannya juga terukur sebagai bentuk pembinaan.
"Pembinaan jni bukan merupakan penyiksaan. Kami sudah memaafkan para senior kami. Kami mohon majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya," ucapnya.
Sementara itu, sidang pada dua berkas terpisah dengan terdakwa masing-masing Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek dan Gilbert Jordu Nahumury serta Rinox Lewi Watimena juga menghadirkan sejumlah saksi sejumlah taruna tingkat II yang juga juga dimintai keterangan sebagai korban.
Sidang selanjutnya ditunda untuk pemeriksaan saksi.
Momentum itu sendiri berlangsung dalam sidang dugaan penganiayaan senior Akpol terhadap juniornya di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis.
Dalam sidang dengan sembilan terdakwa, masing-masing Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto dan Hery Avianto, dihadirkan tujuh Taruna Tingkat II yang merupakan saksi korban.
Ketujuh saksi tersebut masing-masing Brigadir Dua Taruna Anakletus Mardi Wayne, Ilham Gesta Rahman, Sua Fauzan Fataruba, Dwi Kurnia Arsiyanto, M.Rizki Ramadani, Raymond Juliano, serta Reza Andhika Arifin.
Menurut saksi Dwi Kurnia, para seniornya tersebut telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
"Permintaan maaf secara langsung pertama kali disampaikan saat kami bertemu di rekonstruksi kasus ini," katanya.
Ia menyebut para taruna tingkat III tersebut diwakili oleh salah seorang taruna yang dituakan yakni Rinox Watimena yang juga diadilibsecara terpisah dalam perkara ini.
Para junior ini selanjutnya diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Casmaya usai bersaksi.
Dalam kesaksiannya, para taruna tingkat II itu mengaku dikumpulkan dalam satu ruangan untuk untuk diberi pembinaan disiplin oleh para seniornya.
Dalam pembinaan itu juga disertai dengan hukuman fisik berupa pukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan alat.
Meski demikian, para junior mengatakan hukuman fisik itu tidak sampai menimbulkan cacat hingga mereka tidak bisa beraktivitas.
"Pembinaan ini sebagai bentuk menjaga hubungan antara senior dengan juniornya," kata saksi Fauzan Fataruba.
Pukulan yang dilakukan kepada para saksi, dikatakannya juga terukur sebagai bentuk pembinaan.
"Pembinaan jni bukan merupakan penyiksaan. Kami sudah memaafkan para senior kami. Kami mohon majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya," ucapnya.
Sementara itu, sidang pada dua berkas terpisah dengan terdakwa masing-masing Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek dan Gilbert Jordu Nahumury serta Rinox Lewi Watimena juga menghadirkan sejumlah saksi sejumlah taruna tingkat II yang juga juga dimintai keterangan sebagai korban.
Sidang selanjutnya ditunda untuk pemeriksaan saksi.
Pewarta : I.C.Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng dorong optimalisasi Pergub JDIH dan layanan hukum elektronik
08 January 2025 19:55 WIB