Logo Header Antaranews Jateng

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran

Jumat, 10 Januari 2025 15:45 WIB
Image Print
Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang akan mendukung sektor padat karya, salah satunya dengan memberikan relaksasi atau diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan

Semarang (ANTARA) - Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang akan mendukung sektor padat karya, salah satunya dengan memberikan relaksasi atau diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan diskon 50 persen tersebut dikhususkan untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Diskon iuran sebesar 50 persen akan diberikan kepada 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan, dengan manfaat yang tetap sama. Jadi, meskipun ada diskon, perlindungan tetap diberikan sepenuhnya," kata Anggoro.

Selain memberikan relaksasi pada sektor padat karya, pemerintah juga menyiapkan peningkatan manfaat untuk pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk kenaikan manfaat tunai menjadi 60 persen flat dari upah selama enam bulan.

Selain itu juga terdapat tunjangan pelatihan senilai Rp2,4 juta dan kemudahan akses untuk pelatihan serta pencarian kerja. 

"Manfaat JKP yang sebelumnya mencakup 3 bulan pertama sebesar 45 persen dan 3 bulan kedua sebesar 25 persen, kini akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan penuh," jelas Anggoro. 

Kebijakan tersebut juga mencakup upaya pemerintah untuk memudahkan perusahaan skala kecil dalam mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tengah membahas rencana untuk menghapuskan syarat wajib program JHT bagi perusahaan kecil. 

”Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban perusahaan, terutama di sektor padat karya, dan memastikan bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tetap diterima oleh pekerja tanpa gangguan,” kata Yassierli. 

Di kesempatan yang lain Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Farah Diana mengatakan dengan adanya kebijakan diskon iuran ini menjadi solusi praktis untuk mengelola biaya operasional tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja. 

Di sisi lain, para pekerja tetap mendapatkan perlindungan dari program JKK dan JKM, yang memberikan jaminan finansial jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian.

Adapun perusahaan pada sektor padat karya yang ingin mendapatkan diskon ini harus memastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan melaporkan data pekerja secara benar dan lengkap. 

"Informasi lebih lanjut mengenai teknis pengajuan diskon dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dengan menghubungi kantor cabang terdekat," tutup Farah.



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025