Wanita Muda Ini Jadi Otak Perampasan
Jumat, 13 Oktober 2017 17:11 WIB
Ilustrasi perampokan (ANTARA News/Handry Musa)
Semarang, ANTARA JATENG - Polisi meringkus Putri Prameswari Kurnianing (20), warga Jalan Bukit Cemara Indah, Tembalang, Kota Semarang, yang diduga menjadi otak pelaku perampasan dengan modus pura-pura menjadi korban tabrakan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, Jumat mengatakan wanita muda yang sudah berstatus janda itu diduga menjadi otak perampasan terhadap korbannya.
Putri sendiri ditangkap bersama rekannya, David Risky Kristanto (18), warga Jalan Bukit Kelapa Kopyor, Tembalang, Kota Semarang.
Menurut dia, perampasan yang dilakukan itu bermula ketika kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor ditabrak oleh korbannya.
Pelaku yang tidak terima kemudian meminta ganti rugi kepada korbannya dengan disertai ancaman.
Korban yang tidak sanggup membayar ganti rugi itu kemudian dirampas telepon seluler dan uang yang dimilikinya.
"Korban perampasan itu melapor dan kemudian langsung kami tindaklanjuti," katanya.
Dari penelusuran petugas diperoleh identitas dan alamat tempat tinggal pelaku.
Pelaku mengaku baru sekali melakukan perampasan dengan cara seperti itu.
"Pengakuannya perampasan itu dilakukan seketika itu juga, tidak direncanakan," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, Jumat mengatakan wanita muda yang sudah berstatus janda itu diduga menjadi otak perampasan terhadap korbannya.
Putri sendiri ditangkap bersama rekannya, David Risky Kristanto (18), warga Jalan Bukit Kelapa Kopyor, Tembalang, Kota Semarang.
Menurut dia, perampasan yang dilakukan itu bermula ketika kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor ditabrak oleh korbannya.
Pelaku yang tidak terima kemudian meminta ganti rugi kepada korbannya dengan disertai ancaman.
Korban yang tidak sanggup membayar ganti rugi itu kemudian dirampas telepon seluler dan uang yang dimilikinya.
"Korban perampasan itu melapor dan kemudian langsung kami tindaklanjuti," katanya.
Dari penelusuran petugas diperoleh identitas dan alamat tempat tinggal pelaku.
Pelaku mengaku baru sekali melakukan perampasan dengan cara seperti itu.
"Pengakuannya perampasan itu dilakukan seketika itu juga, tidak direncanakan," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Pewarta : I. C. Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Bidik generasi muda, BSI gelar literasi digital di sejumlah pusat perbelanjaan Jabodetabek
22 November 2024 13:23 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB