Jakarta, ANTARA JATENG - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan menyelesaikan proses reklamasi Teluk Jakarta untuk pulau buatan yang terlanjur sedang dibangun, yakni Pulau C dan D, dari 14 pulau yang termasuk dalam proyek.

"Pemerintah juga tidak mengatakan akan melanjutkan, tapi bahwa apa yang sudah dijalankan itu diteruskan dan saya kira DKI juga sependapat dengan itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.

Menurut Wapres, keputusan untuk melanjutkan pembangunan yang sudah ada telah dibicarakan pemerintah pusat dan DKI Jakarta atas dasar pertimbangan efisiensi.

"Yang kita bicarakan sebenarnya yang existing, yang sudah ada, kan tidak mungkin dibongkar, kan lebih banyak ongkos pembongkarannya daripada membuatnya," kata dia.

Wapres juga mengaku telah mendengar penjelasan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait keputusan tersebut.

"Ya, menurut pandangan saya, pengertian saya, begitu. Dan saya sudah bicara juga dengan Anies, bahwa penggunaannya akan harus lebih menguntungkan masyarakat dan pemerintah," kata dia.

Oleh karena itu, Wapres menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan pembangunan Pulau C dan D dan mengatur penggunaannya agar bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah DKI Jakarta.

"Tidak ada cara lain, mau diapain, caranya hanya bongkar ulang, bagaimana bongkar ulangnya? kalau tidak dipakai malah lebih merusak, kalau dipakai kan ada yang memelihara," kata dia.

Terkait penggunaan pulau yang sudah jadi, pada 24 Agustus 2017, Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, atas nama PT Kapuk Naga Indah.

Sertifikat HGB Pulau D diterbitkan menyusul terbitnya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pulau hasil reklamasi tersebut atas nama pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 19 Juni 2017.

Penerbitan sertifikat HGB Pulau D juga didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan PT Kapuk Naga Indah yang menyebut pengembang akan mengantongi sertifikat HGB.