"Saya sampaikan, saya sebagai presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi," kata Jokowi, di sela peninjauan ke tambak udang di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekas, Jawa Barat, Rabu.
Dalam kesempatan itu Jokowi memberikan klarifikasi tentang Pergub DKI Jakarta Nomor 146 yang menyangkut soal reklamasi.
Ia menyebutkan sebagai gubernur DKI Jakarta, dia juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi.
"Kalau yang itu, Pergub itu khan Pergub yang merupakan acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa, bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu," kata Jokowi.
Salah satu alasan dari sisi pemerintah pusat adalah efisiensi biaya. "Yang kita bicarakan sebenarnya yang sudah berjalan, yang sudah ada, khan tidak mungkin dibongkar, khan lebih banyak ongkos pembongkarannya daripada membuatnya," kata Kalla, yang berlatar pengusaha besar itu.
Pada sisi lain, dia juga telah mendengar penjelasan langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait keputusan itu.
"Ya, menurut pandangan saya, pengertian saya, begitu. Dan saya sudah bicara juga dengan Anies, bahwa penggunaannya akan harus lebih menguntungkan masyarakat dan pemerintah," kata dia.
Oleh karena itu, Kalla menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan pembangunan Pulau C dan D dan mengatur penggunaannya agar bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah DKI Jakarta.
"Tidak ada cara lain, mau diapain, caranya hanya bongkar ulang. Bagaimana bongkar ulangnya? Kalau tidak dipakai malah lebih merusak, kalau dipakai khan ada yang memelihara," kata dia.