Batang, 6/3 (Antara) - Panitia Pengawas Kabupaten Batang bersama pemerintah daerah setempat menertibkan 135 alat peraga kampanye pasangan calon gubernur pada Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Selasa.

Kepala Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwas Kabupaten Batang, Mabrur di Batang, Selasa, mengatakan bahwa penertibkan APK pasangan calon gubernur tersebut di 15 kecamatan secara serempak.

"Panwas bersama satuan politik pamong praja (satpol PP) yang terbagi menjadi dua kelompom itu menyisir pada sepanjang jalur pantura dan mendatangi sejumlah lokasi di yang diketahui terjadi pelanggaran pemasangan APK," katanya.

Ia mengatakan pada penertiban tersebut, telah terjadi pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemasangan APK.

"Sesuai peraturan PKPU itu maka pemasangan APK yang melanggar maka kita tertibkan. Namun sebelumnya, kami sudah mengirimkan surat imbauan pada masing-masing tim pasangan calon mencopot APK secara mandiri," katanya.

Menurut dia, panwas bersama satpol PP terpaksa melakukan pencopotan APK tanpa kecuali pada semua titik, apalagi dalam kajianya sekitar lima titik yang jelas telah melanggar administrasi, seperti yang terjadi di Kecamatan Reban, yaitu dipasang pada tempat pendidikan.

"Fasilitas pendidikan dipasang APK pasangan calon gubernur sehingga hal itu melanggar peraturan sehingga langsung kami tertibkan," katanya.

Ia menambahkan hingga kini KPU belum mengeluarkan desain resmi APK tetapi sejumlah APK dua pasangan calon gubernur sudah terpasang di beberapa titik tanpa merujuk desain resmi dari KPU.