Semarang (Antaranews Jateng) - Empat warga korban terdampak pembangunan apartemen Amartha View dengan pengembang PT PP Properti dipanggil Kepolisian Resor Kota Besar Semarang untuk dimintai keterangan terkait dengan pemasangan portal drum.

Pemasangan drum sejak Januari 2018 guna membatasi akses kendaraan berat masuk kompleks Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang sehingga hanya kendaraan di bawah tonase 8 ton saja yang dapat masuk jalan lingkungan sesuai dengan peraturan.

Sebelumnya, polisi memintai keterangan Ahmad Zubaidi (48), salah satu warga korban terdampak pembangunan apartemen Amartha View tersebut pada hari Sabtu (10-3-2018).

Belakangan, Ahmad Subaidi menerima info dari warga sekitar terkait dengan pemanggilan sedikitnya empat warga oleh Polrestabes Semarang.

Kepada Antara, Ahmad Subaidi menyebutkan sejumlah nama, yakni Slamet Budi Utomo (Ketua RW 8), Ponco Darmawan (Ketua RW 10), Yulianto (Ketua Forum RW), dan Roesdiyan Arifin (anggota Forum RW).

Namun, pada hari Kamis (15-3-2018)  yang memenuhi panggilan adalah Budi Utomo (Ketua RW 8), Ponco Darmawan (Ketua RW 10), dan Roesdiyan Arifin (anggota Forum RW). Seorang lagi, Yulianto (Ketua Forum RW) pada hari ini tidak bisa hadir.  Oleh karena itu, yang bersangkutan meminta polisi untuk mengundur waktu pemeriksaan terhadap dirinya.