2019, SKPD Jateng didorong gunakan aplikasi e-SHB
Selasa, 27 Maret 2018 16:11 WIB
Ilustrasi- internet (Foto Antara/ Lukisatrio/Dok)
Semarang (Antaranews Jateng) - Satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah didorong untuk menggunakan aplikasi elektronik-Standar Harga Barang dan Jasa (e-SHB) pada 2019 sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
"Aplikasi e-SHB bisa untuk memfasilitasi proses penyusunan harga standar barang dan jasa, mulai dari usulan harga barang dan jasa hingga menjadi Peraturan Gubernur Standardisasi," kata Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jawa Tengah Edy Supriyanta di Semarang, Selasa.
Menurut dia, dengan berbasis pada aplikasi, maka e-SHB dapat digunakan oleh seluruh SKPD, balai, dan unit di lingkungan Pemprov Jateng dengan mudah serta hanya membutuhkan koneksi internet sehingga dapat diakses di setiap waktu serta setiap tempat secara "real time".
Ia berharap keberadaan aplikasi e-SHB yang merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya pada 2017, bisa menciptakan kemudahan dalam proses penyusunan Pergub Standardisasi Harga Barang dan Jasa karena sudah lebih efisien serta lebih mudah.
"Apabila penyusunan pergub bisa terealisasi lebih cepat, bisa segera menjadi pedoman SKPD dalam menyusun rencana kerja anggaran tahunan, serta meminimalisasi terjadinya banyak tindak korupsi seperti `mark up` harga barang," katanya.
Selain itu, menjadi solusi bagi SKPD yang selama ini kesulitan mempunyai data standardisasi harga barang dan belum tersedia secara "online".
"Penggunaan aplikasi e-SHB juga menjadi bagian dari terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Jateng sebab, di dalamnya ada prinsip-prinsip akuntabilitas, dan transparansi," ujarnya.
"Aplikasi e-SHB bisa untuk memfasilitasi proses penyusunan harga standar barang dan jasa, mulai dari usulan harga barang dan jasa hingga menjadi Peraturan Gubernur Standardisasi," kata Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jawa Tengah Edy Supriyanta di Semarang, Selasa.
Menurut dia, dengan berbasis pada aplikasi, maka e-SHB dapat digunakan oleh seluruh SKPD, balai, dan unit di lingkungan Pemprov Jateng dengan mudah serta hanya membutuhkan koneksi internet sehingga dapat diakses di setiap waktu serta setiap tempat secara "real time".
Ia berharap keberadaan aplikasi e-SHB yang merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya pada 2017, bisa menciptakan kemudahan dalam proses penyusunan Pergub Standardisasi Harga Barang dan Jasa karena sudah lebih efisien serta lebih mudah.
"Apabila penyusunan pergub bisa terealisasi lebih cepat, bisa segera menjadi pedoman SKPD dalam menyusun rencana kerja anggaran tahunan, serta meminimalisasi terjadinya banyak tindak korupsi seperti `mark up` harga barang," katanya.
Selain itu, menjadi solusi bagi SKPD yang selama ini kesulitan mempunyai data standardisasi harga barang dan belum tersedia secara "online".
"Penggunaan aplikasi e-SHB juga menjadi bagian dari terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Jateng sebab, di dalamnya ada prinsip-prinsip akuntabilitas, dan transparansi," ujarnya.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024