Solo (Antaranews Jateng) - Polres Kota Surakata berhasil membekuk tersangka penipuan uang bermodus lelang kendaraan dengan korban pegawai negeri sipil yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo melalui Pelaksana Harian Kasat Reskrim AKP Sutoyo di Solo, Selasa, mengatakan tersangka kasus penipuan dengan modus baru tersebut, yakni Adi Susanto Misman (47), asal Medan, Sumatera Utara.

Tersangka ditangkap petugas di rumah kontrakannya Sidorejo, Kemiri, Mojosongo, Solo, pada Senin (23/4).

Dia menjelaskan tersangka telah mengaku sebagai rekanan PT Adira Finance dengan memakai nama palsu Riko Sininjak. Tersangka mengelabuhi korban yang pegawai negeri sipil di Solo.

Pelaku menawarkan sepeda motor lelang merek Yamana N Max dan Honda Beat kepada dua korban.

Korban PNS, Ramto, membeli tiga unit kendaraan dengan total harga Rp34,4 juta, sedangkan satu korban lainnya dua unit Honda Beat harga Rp16 juta. Korban kemudian diminta transfer uang ke nomor rekening pelaku, tetapi setelah uang diterima kendaraan tidak ada.

"Kasus penipuan itu, terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kompleks Balai Kota Surakarta, tanggal 5 April 2018. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya, Senin (23/4)," kata Sutoyo.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, berupa empat lembar bukti transfer uang melalui mesin ATM BRI, satu tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama tersangka yang digunakan untuk menerima transfer uang dari korban.

"Pelaku bekerja sehari-hari seorang sopir mobil boks dan baru pindah ke Solo satu tahun ini. Dia asli kelahiran Medan, Sumut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama maksimal empat tahun.