29 orang daftar anggota DPD Dapil Jateng
Jumat, 27 April 2018 10:23 WIB
GKR Ayu Koes Indriyah bersalaman dengan Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Hakim Junaidi usai mendaftar dan menyerahkan dukungan sebagai calon anggota DPD RI. (Foto:Wisnu Adhi N.)
Semarang (Antaranews Jateng) - Sebanyak 29 orang dari berbagai latar belakang pekerjaan dan pendidikan secara resmi telah mendaftar pencalonan perseorangan anggota DPD RI pada Pemilu 2019 yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah.
"Dari 29 pendaftar, tiga di antaranya merupakan petahana, yakni Bambang Sadono, GKR Ayu Koes Indriyah, dan Denty Eka Widi Pratiwi," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Hakim Junaidi di Semarang, Jumat.
KPU Provinsi Jateng telah membuka pendaftaran pencalonan perseorangan anggota DPD calon peserta Pemilu 2019 pada 22-26 April 2018 dan penutupan pendaftaran dilakukan pada Kamis (26/4) pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2017 dan jumlah daftar pemilih tetap pemilu terakhir di Jawa Tengah lebih dari 15 juta jiwa, maka calon anggota DPD RI dengan Daerah Pemilihan Jateng yang mendaftar harus menyertakan bukti dukungan berupa salinan KTP sekurang-kurangnya 5.000 dukungan yang tersebar di minimal 18 kabupaten/kota.
Dari 29 orang yang telah mendaftar sebagai calon anggota DPD RI asal Jateng, dua pendaftar di antaranya terpaksa ditolak karena tidak bisa menyerahkan dukungan minimal 5.000 dukungan di 18 kabupaten/kota.
KPU Jateng selanjutnya akan melakukan pengecekan administrasi selama sepuluh hari ke depan terhadap bukti dukungan para calon anggota DPD RI yang sudah mendaftar.
"Jika nanti dari hasil pengecekan administrasi itu ada data-data yang tidak sesuai, maka kami akan mengurangi jumlah dukungan dari calon yang bersangkutan," ujar Hakim.
"Dari 29 pendaftar, tiga di antaranya merupakan petahana, yakni Bambang Sadono, GKR Ayu Koes Indriyah, dan Denty Eka Widi Pratiwi," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Hakim Junaidi di Semarang, Jumat.
KPU Provinsi Jateng telah membuka pendaftaran pencalonan perseorangan anggota DPD calon peserta Pemilu 2019 pada 22-26 April 2018 dan penutupan pendaftaran dilakukan pada Kamis (26/4) pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2017 dan jumlah daftar pemilih tetap pemilu terakhir di Jawa Tengah lebih dari 15 juta jiwa, maka calon anggota DPD RI dengan Daerah Pemilihan Jateng yang mendaftar harus menyertakan bukti dukungan berupa salinan KTP sekurang-kurangnya 5.000 dukungan yang tersebar di minimal 18 kabupaten/kota.
Dari 29 orang yang telah mendaftar sebagai calon anggota DPD RI asal Jateng, dua pendaftar di antaranya terpaksa ditolak karena tidak bisa menyerahkan dukungan minimal 5.000 dukungan di 18 kabupaten/kota.
KPU Jateng selanjutnya akan melakukan pengecekan administrasi selama sepuluh hari ke depan terhadap bukti dukungan para calon anggota DPD RI yang sudah mendaftar.
"Jika nanti dari hasil pengecekan administrasi itu ada data-data yang tidak sesuai, maka kami akan mengurangi jumlah dukungan dari calon yang bersangkutan," ujar Hakim.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Limbah kayu pabrik di Temanggung terbakar, Dusun Lotermas terbungkus asap pekat
02 September 2024 15:55 WIB
Andy Prayogo dan Ayu Triya tercepat kualifikasi 76 Indonesian Downhill
01 October 2023 6:18 WIB, 2023
Ayu Rizka Wulandari, Mahasiswi USM yang jago Taekwondo dan Finalis Putri Indonesia Jateng 2022
06 April 2023 19:57 WIB, 2023