Logo Header Antaranews Jateng

Pasbata sebut UU TNI tak perlu jadi polemik

Minggu, 23 Maret 2025 12:16 WIB
Image Print
Pengurus Pasbata saat di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita

Solo (ANTARA) - Relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) menyebut UU TNI tidak perlu menjadi polemik di masyarakat selama konteksnya dipahami secara benar. 

Ketua Umum (Ketum) Relawan Pasbata Prabowo David Febrian di Solo, Jawa Tengah, Minggu mengaku prihatin dengan adanya aksi demontrasi menyikapi pengesahan UU tersebut. 

Ia mengatakan aksi demontrasi justru hanya akan memecah belah dan memunculkan rasa ketidakpercayaan kepada kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kami mengingatkan para mahasiswa untuk berhati-hati ketika berdemo, karena apakah benar atas dasar keprihatinan atau pesanan. Kami sudah tahu siapa yang bermain di balik demo mahasiswa, sudahlah jangan coba-coba mengadu domba anak bangsa. Seperti mengadu domba rakyat dengan TNI-Polri," katanya. 

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pasbata Budiyanto Hadinagoro mengatakan cukup prihatin dengan yang terjadi di tengah masyarakat terkait pengesahan UU TNI tersebut. 

Menurut dia, jika dikaji lebih dalam maka pengesahan UU TNI tidak melulu negatif seperti yang dikhawatirkan oleh pihak-pihak tertentu. 

Budi mencontohkan seperti yang tertera dalam Pasal 7, penambahan tugas TNI di luar operasi militer itu hanya untuk membantu menanggulangi ancaman siber dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, misalnya terkait penempatan tugas anggota TNI yang tertera di Pasal 47, menurut dia masih logis karena masih berhubungan dengan bidang kemiliteran.

"Untuk Pasal 47 itu semula kan memang TNI boleh ditempatkan di sepuluh kementerian seperti di UU Nomor 34 Tahun 2004, di UU TNI sekarang ditambahi menjadi 16 kementerian. Semuanya itu pun masih berhubungan dengan kemiliteran seperti Kementerian Kelautan, BNPB, BNPT, Bakamla, Kejagung, dan BNPP," katanya. 

Oleh karena itu, jika paham isi UU tersebut, menurut dia jauh dari tudingan bahwa pemerintah ingin membangkitkan Dwifungsi ABRI. 

"Tugas TNI seperti dalam UU tersebut juga masih seputar kemiliteran, bukan jabatan sipil seperti yang dibesar-besarkan," katanya.



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025