Pemutusan listrik Pasar Kobong Semarang kembali gagal
Kamis, 3 Mei 2018 18:22 WIB
Para pedagang di Pasar Rejomulyo Lama atau Pasar Kobong Semarang menggelar demo menolak pemutusan aliran listrik di pasar tersebut, Kamis (3/5). (Foto: Zuhdiar Laeis)
Semarang (Antaranews Jateng) - Rencana pemutusan aliran listrik di Pasar Rejomulyo Lama atau biasa disebut Pasar Kobong yang merupakan sentra perdagangan ikan di Kota Semarang gagal lagi.
Para pedagang ikan basah menggelar aksi demo di Pasar Kobong, Kamis, meminta penundaan eksekusi pemutusan jaringan listrik yang direncanakan Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Aksi demo yang dilakukan para pedagang ikan basah di Pasar Kobong itu juga menyampaikan penolakan kepindahan pedagang ke Pasar Rejomulyo Baru yang sudah dibangun pemerintah kota setempat.
Sempat terjadi ketegangan ketika satu alat berat diturunkan oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang, kemudian sopir alat berat itu diusir oleh puluhan pedagang yang melakukan aksi.
Baca juga: Pemutusan Listrik di Pasar Kobong Gagal
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Semarang berkoordinasi dengan PT PLN pernah berencana memutus aliran listrik di Pasar Kobong, tetapi mendapatkan penolakan dari pedagang.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto menyebutkan pedagang mengajukan somasi kepada PLN untuk menunda pemutusan aliran listrik yang sudah direncanakan sebelumnya.
"Saya tidak tahu jika pedagang Pasar Rejomulyo bisa langsung mengakses PLN sehingga pemutusan (aliran listrik, red.) ditunda. Dulu, PLN juga tidak berani memutus aliran listrik," katanya.
Sedianya, pemutusan aliran listrik di Pasar Kobong itu dilakukan hari ini, kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran lapak-lapak milik pedagang oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Tempat relokasi juga sudah disediakan sekitar 50 meter dari Pasar Kobong, yakni Pasar Rejomulyo Baru, tetapi ditolak pedagang ikan basah karena tidak sesuai spesifikasi komoditas mereka.
Mengenai rencana pedagang mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya yang memenangkan Pemerintak Kota Semarang, Fajar mempersilakan.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Paguyuban Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Kota Semarang Zainal Abidin Petir mengatakan sudah berkoordinasi dengan PLN untuk menunda pemutusan aliran listrik.
"Saya mewakili pedagang semalam melakukan konsolidasi dengan PLN dan menyampaikan kondisi yang sebenarnya. Karena tempat dagangannya (relokasi) belum layak ditempati," katanya.
Sesuai dengan perundang-undangan tentang konsumen, kata dia, pedagang berhak mendapatkan aliran listrik, apalagi sedang apa upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan pedagang Pasar Kobong.
"Pihak PLN bersedia menunda rencana pemutusan listrik di Pasar Kobong. Ya, saya berharap Pemkot Semarang bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Zainal.
Para pedagang ikan basah menggelar aksi demo di Pasar Kobong, Kamis, meminta penundaan eksekusi pemutusan jaringan listrik yang direncanakan Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Aksi demo yang dilakukan para pedagang ikan basah di Pasar Kobong itu juga menyampaikan penolakan kepindahan pedagang ke Pasar Rejomulyo Baru yang sudah dibangun pemerintah kota setempat.
Sempat terjadi ketegangan ketika satu alat berat diturunkan oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang, kemudian sopir alat berat itu diusir oleh puluhan pedagang yang melakukan aksi.
Baca juga: Pemutusan Listrik di Pasar Kobong Gagal
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Semarang berkoordinasi dengan PT PLN pernah berencana memutus aliran listrik di Pasar Kobong, tetapi mendapatkan penolakan dari pedagang.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto menyebutkan pedagang mengajukan somasi kepada PLN untuk menunda pemutusan aliran listrik yang sudah direncanakan sebelumnya.
"Saya tidak tahu jika pedagang Pasar Rejomulyo bisa langsung mengakses PLN sehingga pemutusan (aliran listrik, red.) ditunda. Dulu, PLN juga tidak berani memutus aliran listrik," katanya.
Sedianya, pemutusan aliran listrik di Pasar Kobong itu dilakukan hari ini, kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran lapak-lapak milik pedagang oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Tempat relokasi juga sudah disediakan sekitar 50 meter dari Pasar Kobong, yakni Pasar Rejomulyo Baru, tetapi ditolak pedagang ikan basah karena tidak sesuai spesifikasi komoditas mereka.
Mengenai rencana pedagang mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya yang memenangkan Pemerintak Kota Semarang, Fajar mempersilakan.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Paguyuban Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Kota Semarang Zainal Abidin Petir mengatakan sudah berkoordinasi dengan PLN untuk menunda pemutusan aliran listrik.
"Saya mewakili pedagang semalam melakukan konsolidasi dengan PLN dan menyampaikan kondisi yang sebenarnya. Karena tempat dagangannya (relokasi) belum layak ditempati," katanya.
Sesuai dengan perundang-undangan tentang konsumen, kata dia, pedagang berhak mendapatkan aliran listrik, apalagi sedang apa upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan pedagang Pasar Kobong.
"Pihak PLN bersedia menunda rencana pemutusan listrik di Pasar Kobong. Ya, saya berharap Pemkot Semarang bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Zainal.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024