Warga tuntut pengusutan pungli di Disdikpora Kudus
Kamis, 3 Mei 2018 21:56 WIB
Sejumlah warga yang tergabung dalam LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) dan Aliansi Tajam itu, menggelar aksi unjuk rasa di Alun-alun Kudus untuk menuntut pengusutan dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga Kudus, Kamis (3/5) sore. (Foto: Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (Antaranews Jateng) - Puluhan warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar unjuk rasa untuk menuntut pengusutan dugaan pungutan liar di Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga Kudus terhadap guru yang mutasi keluar daerah.
Aksi unjuk rasa puluhan warga yang tergabung dalam LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) dan Aliansi Tajam itu digelar di Alun-alun Kudus pada Kamis (3/5) sore.
Para pengunjuk rasa juga mengusung spanduk bertuliskan "usut tuntas pungutan liar mutasi guru SD di Kabupaten Kudus dan tindak tegas pelaku pungli mutasi guru".
Ketua KPMP Kudus Masubiyanto di Kudus mengaku prihatin dengan adanya dugaan pungutan liar di lingkungan Disdikpora Kudus terhadap guru yang hendak pindah tugas ke luar daerah.
"Sangat ironi sekali, persoalan tersebut justru mencuat pada Hari Pendidikan Nasional," ujarnya.
Masyarakat, kata dia, tentunya akan bersikap apriori karena semangat memajukan pendidikan di Kudus menjadi lebih baik terkesan hanya isapan jempol, ketika masih ada pemangku kepentingan yang bertindak tidak jujur dan bermental korupsi.
Sejumlah informasi kurang bagus tentang Disdikpora Kudus, kata dia, ternyata bukan sekadar omong kosong karena saat ini tengah mencuat kasus dugaan pungutan liar terhadap guru SD yang mengurus mutasi ke luar daerah.
Sementara oknum yang diduga melakukannya, kata dia, merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Kudus berinisial M.
Menurut dia Tim Saber Pungli harus mengusut tuntas kasus tersebut yang dimungkinkan juga melibatkan beberapa pihak lainnya.
Kasus dugaan pungli tersebut juga dilaporkan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi selaku Tim Satgas Pungli Jateng pada 12 April 2018.
Pada surat laporan tersebut, disebutkan sedikitnya delapan nama guru yang mengajukan mutasi ke luar daerah.
Dari sejumlah guru tersebut, beberapa di antaranya mengaku menyetorkan uang muka antara Rp25 juta hingga Rp30 juta.
"Mereka juga diminta membuat surat pernyataan tidak pernah dipungut dalam pengurusan mutasi. Akan tetapi, faktanya ada seorang guru yang akhirnya mencabut surat pernyataan dan oleh oknum dari Disdikpora mengembalikan uang yang disetorkan sebelumnya," ujarnya.
Untuk itu, para pengunjuk rasa meminta Bupati Kudus memberikan sanksi tegas serta tim saber pungli untuk mengusut kasus dugaan pungutan liar tersebut.
Perwakilan pengunjuk rasa diterima Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Joko Triyono, Asisten Pemerintahan Sekda Kudus Agus Budi Satriyo serta Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus Joko Susilo.
Sementara itu, Kepala BKPP Kudus Joko Triyono mengungkapkan bahwa proses mutasi baik masuk atau keluar dari Kabupaten Kudus pengajuannya dilakukan secara berjenjang dan ada timnya.
"Kami juga sudah mengingatkan kepada semua OPD jangan terburu-buru meloloskan pengajuan pindah tugas," ujarnya.
Berdasarkan aturan, kata dia, seorang guru yang mengajukan pindah tugas minimal sudah mengabdi selama delapan tahun sesuai Pemerintah Pemerintah Nomor 74/2008.
Sementara jumlah guru di Kudus, katanya, masih kurang sehingga keputusannya juga mempertimbangkan permasalahan tersebut.
Aksi unjuk rasa puluhan warga yang tergabung dalam LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) dan Aliansi Tajam itu digelar di Alun-alun Kudus pada Kamis (3/5) sore.
Para pengunjuk rasa juga mengusung spanduk bertuliskan "usut tuntas pungutan liar mutasi guru SD di Kabupaten Kudus dan tindak tegas pelaku pungli mutasi guru".
Ketua KPMP Kudus Masubiyanto di Kudus mengaku prihatin dengan adanya dugaan pungutan liar di lingkungan Disdikpora Kudus terhadap guru yang hendak pindah tugas ke luar daerah.
"Sangat ironi sekali, persoalan tersebut justru mencuat pada Hari Pendidikan Nasional," ujarnya.
Masyarakat, kata dia, tentunya akan bersikap apriori karena semangat memajukan pendidikan di Kudus menjadi lebih baik terkesan hanya isapan jempol, ketika masih ada pemangku kepentingan yang bertindak tidak jujur dan bermental korupsi.
Sejumlah informasi kurang bagus tentang Disdikpora Kudus, kata dia, ternyata bukan sekadar omong kosong karena saat ini tengah mencuat kasus dugaan pungutan liar terhadap guru SD yang mengurus mutasi ke luar daerah.
Sementara oknum yang diduga melakukannya, kata dia, merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Kudus berinisial M.
Menurut dia Tim Saber Pungli harus mengusut tuntas kasus tersebut yang dimungkinkan juga melibatkan beberapa pihak lainnya.
Kasus dugaan pungli tersebut juga dilaporkan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi selaku Tim Satgas Pungli Jateng pada 12 April 2018.
Pada surat laporan tersebut, disebutkan sedikitnya delapan nama guru yang mengajukan mutasi ke luar daerah.
Dari sejumlah guru tersebut, beberapa di antaranya mengaku menyetorkan uang muka antara Rp25 juta hingga Rp30 juta.
"Mereka juga diminta membuat surat pernyataan tidak pernah dipungut dalam pengurusan mutasi. Akan tetapi, faktanya ada seorang guru yang akhirnya mencabut surat pernyataan dan oleh oknum dari Disdikpora mengembalikan uang yang disetorkan sebelumnya," ujarnya.
Untuk itu, para pengunjuk rasa meminta Bupati Kudus memberikan sanksi tegas serta tim saber pungli untuk mengusut kasus dugaan pungutan liar tersebut.
Perwakilan pengunjuk rasa diterima Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Joko Triyono, Asisten Pemerintahan Sekda Kudus Agus Budi Satriyo serta Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus Joko Susilo.
Sementara itu, Kepala BKPP Kudus Joko Triyono mengungkapkan bahwa proses mutasi baik masuk atau keluar dari Kabupaten Kudus pengajuannya dilakukan secara berjenjang dan ada timnya.
"Kami juga sudah mengingatkan kepada semua OPD jangan terburu-buru meloloskan pengajuan pindah tugas," ujarnya.
Berdasarkan aturan, kata dia, seorang guru yang mengajukan pindah tugas minimal sudah mengabdi selama delapan tahun sesuai Pemerintah Pemerintah Nomor 74/2008.
Sementara jumlah guru di Kudus, katanya, masih kurang sehingga keputusannya juga mempertimbangkan permasalahan tersebut.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB