Parpol pengusung Enthus diminta ajukan pengganti
Selasa, 15 Mei 2018 15:44 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo. (Foto:Wisnu Adhi N.)
Semarang (Antaranews Jateng) - Partai politik pengusung Calon Bupati Tegal Enthus Susmono yang meninggal dunia, diminta segera mengajukan pengganti dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum kabupaten setempat.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, maka parpol pengusung harus mencarikan pengganti calon yang berhalangan tetap atau meninggal dunia," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan, jika sebelum 30 hari menjelang pilkada ada salah satu pasangan calon berhalangan tetap, maka parpol pengusung atau parpol yang berkoalisi bisa mengajukan calon pengganti maksimal tujuh hari sejak yang bersangkutan meninggal dunia.
Jika parpol pengusung atau gabungan parpol tidak melakukan penggantian calon yang meninggal dunia itu, kata dia, maka dengan sendirinya calon yang tersisa akan dinyatakan gugur.
"Oleh karena itu, karena masih ada waktu yang cukup yakni sekitar 46 hari, kami menyarankan kepada parpol pengusung atau gabungan parpol mencarikan calon pengganti," ujarnya.
Joko menambahkan, saat ini Komisioner KPU Jateng Divisi Pencalonan Ikhwanudin sedang melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tegal untuk menentukan mekanisme penggantian Cabup Enthus Susmono.
Seperti diwartakan, petahana Pemilihan Bupati Tegal Enthus Susmono meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soeselo, Slawi, Senin (14/5) sekitar pukul 19.10 WIB.
Pada Pilbup Tegal 2018, Cabup Enthus Susmono berpasangan dengan Cawabup Umi Azizah yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa dengan partai pendukung yakni Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, serta Partai Hanura.
Pasangan Calon Bupati Tegal lainnya adalah Rusbandi-Fatchuddin (Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan) dan Haron Bagas Prakoso-Drajat Adi (PDI Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat).
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, maka parpol pengusung harus mencarikan pengganti calon yang berhalangan tetap atau meninggal dunia," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan, jika sebelum 30 hari menjelang pilkada ada salah satu pasangan calon berhalangan tetap, maka parpol pengusung atau parpol yang berkoalisi bisa mengajukan calon pengganti maksimal tujuh hari sejak yang bersangkutan meninggal dunia.
Jika parpol pengusung atau gabungan parpol tidak melakukan penggantian calon yang meninggal dunia itu, kata dia, maka dengan sendirinya calon yang tersisa akan dinyatakan gugur.
"Oleh karena itu, karena masih ada waktu yang cukup yakni sekitar 46 hari, kami menyarankan kepada parpol pengusung atau gabungan parpol mencarikan calon pengganti," ujarnya.
Joko menambahkan, saat ini Komisioner KPU Jateng Divisi Pencalonan Ikhwanudin sedang melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tegal untuk menentukan mekanisme penggantian Cabup Enthus Susmono.
Seperti diwartakan, petahana Pemilihan Bupati Tegal Enthus Susmono meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soeselo, Slawi, Senin (14/5) sekitar pukul 19.10 WIB.
Pada Pilbup Tegal 2018, Cabup Enthus Susmono berpasangan dengan Cawabup Umi Azizah yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa dengan partai pendukung yakni Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, serta Partai Hanura.
Pasangan Calon Bupati Tegal lainnya adalah Rusbandi-Fatchuddin (Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan) dan Haron Bagas Prakoso-Drajat Adi (PDI Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat).
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024