Dosen Undip diduga pro HTI segera disidang etik
Selasa, 22 Mei 2018 18:58 WIB
Ilustrasi - Seorang warga melintas di depan Kantor DPD II HTI Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (9/5/2017). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Semarang (Antaranews Jateng) - Universitas Diponegoro Semarang segera menggelar sidang etik terhadap staf pengajarnya yang diduga mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lewat unggahannya di media sosial.
"Sidang etik akan dilakukan Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip. Sekarang masih kajian internal," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno di Semarang, Selasa.
Rencananya, kata dia, setelah kajian internal yang dilakukan oleh DKKE Undip diselesaikan pada Selasa ini, sidang etik terhadap yang bersangkutan akan digelar Rabu (23/5) secara tertutup.
Staf pengajar yang dimaksud adalah Prof St, Guru Besar Fakultas Hukum Undip yang belakangan ini sempat viral atas unggahan-unggahannya di medsos yang seolah mendukung sistem khilafah dan HTI.
Di akun Facebook-nya, Prof St sempat memposting komentar yang arahnya diduga membela HTI ketika ormas itu dibubarkan pemerintah, termasuk ketika terjadi rentetan aksi terorisme belakangan.
Nuswantoro membenarkan salah satunya profesor Undip, tetapi ada beberapa staf dosen juga akan diperiksa terkait dugaan dukungan terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang dibubarkan pemerintah itu.
"Begini, kami masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Makanya, DKKE melakukan kajian internal terlebih dulu atas permasalahan itu sebelum memanggil yang bersangkutan untuk sidang etik," katanya.
Selain itu, informasinya Prof St pernah menjadi saksi ahli yang dihadirkan HTI dalam sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas dalam kapasitasnya sebagai Guru Besar FH Undip.
"Informasinya pernah menjadi saksi ahli soal HTI. Apakah beliau anggota HTI atau bagaimana, kami belum tahu. Yang jelas, masih praduga tak bersalah. Tunggu saja besok setelah sidang etik," katanya.
Yang jelas, kata dia, Undip telah mengeluarkan empat poin sikap, yakni pertama Undip adalah universitas negeri yang berkomitmen mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Kedua, pimpinan dan civitas akademika Undip menolak tegas dan menyayangkan segala bentuk ujaran, tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, NKRI, dan Pancasila.
Ketiga, saat ini persoalan tersebut sudah diserahkan kepada DKKE universitas dan apabila terbukti maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.
"Keempat, Undip tidak menolelir segala bentuk ujaran, tindakan yang bersifat merongrong kewibawaan kedaulatan NKRI, UUD 1945, serta Pancasila," tegas Nuswantoro.
"Sidang etik akan dilakukan Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip. Sekarang masih kajian internal," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno di Semarang, Selasa.
Rencananya, kata dia, setelah kajian internal yang dilakukan oleh DKKE Undip diselesaikan pada Selasa ini, sidang etik terhadap yang bersangkutan akan digelar Rabu (23/5) secara tertutup.
Staf pengajar yang dimaksud adalah Prof St, Guru Besar Fakultas Hukum Undip yang belakangan ini sempat viral atas unggahan-unggahannya di medsos yang seolah mendukung sistem khilafah dan HTI.
Di akun Facebook-nya, Prof St sempat memposting komentar yang arahnya diduga membela HTI ketika ormas itu dibubarkan pemerintah, termasuk ketika terjadi rentetan aksi terorisme belakangan.
Nuswantoro membenarkan salah satunya profesor Undip, tetapi ada beberapa staf dosen juga akan diperiksa terkait dugaan dukungan terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang dibubarkan pemerintah itu.
"Begini, kami masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Makanya, DKKE melakukan kajian internal terlebih dulu atas permasalahan itu sebelum memanggil yang bersangkutan untuk sidang etik," katanya.
Selain itu, informasinya Prof St pernah menjadi saksi ahli yang dihadirkan HTI dalam sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas dalam kapasitasnya sebagai Guru Besar FH Undip.
"Informasinya pernah menjadi saksi ahli soal HTI. Apakah beliau anggota HTI atau bagaimana, kami belum tahu. Yang jelas, masih praduga tak bersalah. Tunggu saja besok setelah sidang etik," katanya.
Yang jelas, kata dia, Undip telah mengeluarkan empat poin sikap, yakni pertama Undip adalah universitas negeri yang berkomitmen mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Kedua, pimpinan dan civitas akademika Undip menolak tegas dan menyayangkan segala bentuk ujaran, tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, NKRI, dan Pancasila.
Ketiga, saat ini persoalan tersebut sudah diserahkan kepada DKKE universitas dan apabila terbukti maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.
"Keempat, Undip tidak menolelir segala bentuk ujaran, tindakan yang bersifat merongrong kewibawaan kedaulatan NKRI, UUD 1945, serta Pancasila," tegas Nuswantoro.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Guru SMKN 2 Sragen terlibat pengibaran bendera HTI, Ganjar: Tak ada ampun
17 October 2019 19:03 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB