Garuda dan PKPI tidak daftarkan bakal caleg ke KPU Jepara
Rabu, 18 Juli 2018 18:53 WIB
Ketua KPU Kabupaten Kudus Moh. Khanafi menyerahkan surat tanda terima pendaftaran kepada Ketua DPC PAN Kudus. (FOTO: Akhmad Nazaruddin Lathif)
Jepara (Antaranews Jateng) - Dua dari 16 partai politik di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Kedua parpol yang tidak mendaftarkan caleg-nya hingga batas akhir pendaftaran Selasa (17/7) pukul 24.00 WIB, yakni Partai Garuda dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," kata Anggota KPU Jepara Subhan Zuhri di Jepara, Rabu.
Meskipun KPU Jepara sudah beberapa kali mengingatkan pengurus parpol untuk segera mendaftarkan bakal caleg sebelum batas akhir pendaftaran, kata dia, untuk kedua parpol tersebut sejak awal memang terlihat berbeda dengan parpol lainnya.
Jika parpol lainnya rajin berkonsultasi soal persyaratan, kata dia, kedua parpol tersebut justru tidak pernah melakukan konsultasi.
Dari 14 parpol yang mendaftar, jumlah bakal caleg yang didaftarkan sebanyak 583 orang.
Parpol yang paling banyak mendaftarkan bakal calegnya terdapat enam parpol, yakni Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Perindro, PSI, dan PKB masing-masing sebanyak 50 orang atau memanfaatkan batas maksimal kuota masing-masing daerah pemilihan (Dapil) sebanyak 50 orang.
Kondisi berbeda terjadi di Kabupaten Kudus, jumlah parpol yang tidak mendaftarkan bakal caleg hanya satu partai dari 16 partai, yakni PKPI.
Anggota KPU Kudus Divisi Teknis Dhani Kurniawan membenarkan bahwa PKPI hingga batas akhir pendaftaran memang tidak mendaftarkan bakal caleg ke KPU.
"Kedua parpol yang tidak mendaftarkan caleg-nya hingga batas akhir pendaftaran Selasa (17/7) pukul 24.00 WIB, yakni Partai Garuda dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," kata Anggota KPU Jepara Subhan Zuhri di Jepara, Rabu.
Meskipun KPU Jepara sudah beberapa kali mengingatkan pengurus parpol untuk segera mendaftarkan bakal caleg sebelum batas akhir pendaftaran, kata dia, untuk kedua parpol tersebut sejak awal memang terlihat berbeda dengan parpol lainnya.
Jika parpol lainnya rajin berkonsultasi soal persyaratan, kata dia, kedua parpol tersebut justru tidak pernah melakukan konsultasi.
Dari 14 parpol yang mendaftar, jumlah bakal caleg yang didaftarkan sebanyak 583 orang.
Parpol yang paling banyak mendaftarkan bakal calegnya terdapat enam parpol, yakni Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Perindro, PSI, dan PKB masing-masing sebanyak 50 orang atau memanfaatkan batas maksimal kuota masing-masing daerah pemilihan (Dapil) sebanyak 50 orang.
Kondisi berbeda terjadi di Kabupaten Kudus, jumlah parpol yang tidak mendaftarkan bakal caleg hanya satu partai dari 16 partai, yakni PKPI.
Anggota KPU Kudus Divisi Teknis Dhani Kurniawan membenarkan bahwa PKPI hingga batas akhir pendaftaran memang tidak mendaftarkan bakal caleg ke KPU.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemkot Magelang : Prioritaskan bantuan keuangan parpol untuk pendidikan politik
05 October 2024 14:54 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Jabatan Gubernur Jateng diserahterimakan ke Ahmad Luthfi tanpa didampingi Taj Yasin
21 February 2025 7:25 WIB
Novita Wijayanti yakin Luthfi - Gus Yasin bawa perubahan signifikan bagi Jateng
20 February 2025 15:32 WIB