Sidang Pungli Pertahanan, Djunaedi nilai jaksa terlalu "melindungi" PPAT
Senin, 17 September 2018 19:10 WIB
Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang Windari Rochmawati berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai mendengarkan dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (Antaranews Jateng) - Djunaedi, Penasihat hukum Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang nonaktif Windari Rochmawati, menilai, jaksa terlalu "melindungi" para PPAT yang diketahui memberikan biaya tidak resmi dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Hal tersebut disampaikan Djunaedi usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, yang mengagendakan pembacaan duplik atas tuntutan jaksa dalam kasus dugaan pengutan di luar biaya tidak yang terjadi di Kantor Pertanahan Semarang.
Menurut dia, jaksa menyatakan terdakwa Windari telah memaksa para PPAT untuk memberikan sejumlah uang sebagai biaya tidak resmi pengurusan dokumen agraria di kantor tersebut.
"Padahal dalam sidang tidak diperoleh fakta terdakwa menahan produk dokumen pertanahan uang diurus oleh para PPAT tersebut," katanya.
Ia menuturkan seringkali terjadi tawar menawar antara terdakwa dan para PPAT dalam memberikan uang untuk percepatan pengurusan dokumen agraria.
Djunaedi menilai ada niatan para PPAT untuk mendapat keuntungan dari percepatan itu.
"Kalau pemberian itu bertujuan agar dilakukan percepatan dalam pengurusan dokumen, maka logikanya tidak ada paksaan terhadap para PPAT," katanya.
Selain itu, lanjut dia, produk dokumen yang diurus oleh para PPAT tersebut sudah diserahkan, sebelum biaya tidak resmi dibayarkan.
"Kalau produk sudah di tangan PPAT, mengapa mereka repot-repot memberikan sejumlah uang," tambahnya.
Atas duplik tersebut, ia meminta terdakwa Windari Rochmawati dibebaskan dari tuntutan.
Sebelumnya, terdakwa kasus pungutan dalam pengurusan dokumen agraria dengan terdakwa Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang nonaktif Windari Rochmawati dituntut dengan hukuman enam tahun penjara.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Djunaedi usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, yang mengagendakan pembacaan duplik atas tuntutan jaksa dalam kasus dugaan pengutan di luar biaya tidak yang terjadi di Kantor Pertanahan Semarang.
Menurut dia, jaksa menyatakan terdakwa Windari telah memaksa para PPAT untuk memberikan sejumlah uang sebagai biaya tidak resmi pengurusan dokumen agraria di kantor tersebut.
"Padahal dalam sidang tidak diperoleh fakta terdakwa menahan produk dokumen pertanahan uang diurus oleh para PPAT tersebut," katanya.
Ia menuturkan seringkali terjadi tawar menawar antara terdakwa dan para PPAT dalam memberikan uang untuk percepatan pengurusan dokumen agraria.
Djunaedi menilai ada niatan para PPAT untuk mendapat keuntungan dari percepatan itu.
"Kalau pemberian itu bertujuan agar dilakukan percepatan dalam pengurusan dokumen, maka logikanya tidak ada paksaan terhadap para PPAT," katanya.
Selain itu, lanjut dia, produk dokumen yang diurus oleh para PPAT tersebut sudah diserahkan, sebelum biaya tidak resmi dibayarkan.
"Kalau produk sudah di tangan PPAT, mengapa mereka repot-repot memberikan sejumlah uang," tambahnya.
Atas duplik tersebut, ia meminta terdakwa Windari Rochmawati dibebaskan dari tuntutan.
Sebelumnya, terdakwa kasus pungutan dalam pengurusan dokumen agraria dengan terdakwa Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang nonaktif Windari Rochmawati dituntut dengan hukuman enam tahun penjara.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB