Legislator minta kesejahteraan GTT di Jateng merata
Rabu, 19 September 2018 17:12 WIB
Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Abdul Hamid. (Foto:Dokumentasi Partai Kebangkitan Bangsa)
Semarang (Antaranews Jateng) - Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Abdul Hamid meminta agar kesejahteraan guru tidak tetap (GTT) yang tersebar di 35 kabupaten/kota, dapat merata dan tidak ada pembedaan antara GTT di sekolan negeri dan swasta.
"Kesejahteraan GTT harus merata, status mengajar di sekolah negeri atau sekolah swasta diminta tidak boleh jadi pembeda," katanya di Semarang, Rabu.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan, pemerataan kesejahteraan GTT merupakan bagian dari komitmen para wakil rakyat di tingkat provinsi.
Terkait dengan komitmen tersebut, kalangan anggota DPRD Jateng sudah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi.
Menurut dia, setelah disahkan menjadi peraturan daerah, maka raperda tersebut akan menjadi payung hukum dalam memberikan tunjangan GTT, baik yang ada di sekolah negeri, maupun di swasta.
Peraturan gubernur tentang alokasi dana kepada GTT atau PTT yang ada sekarang hanya menaungi guru atau tenaga honorer di sekolah negeri saja," ujarnya.
Komisi E DPRD Jateng, lanjut Hamid, terus melakukan upaya serap aspirasi ke daerah guna menyempurnakan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut.
"Hal itu bertujuan agar kebijakan apapun terkait pendidikan nantinya, kami punya dasar hukum, dan menjadikan semuanya lebih baik," katanya.
"Kesejahteraan GTT harus merata, status mengajar di sekolah negeri atau sekolah swasta diminta tidak boleh jadi pembeda," katanya di Semarang, Rabu.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan, pemerataan kesejahteraan GTT merupakan bagian dari komitmen para wakil rakyat di tingkat provinsi.
Terkait dengan komitmen tersebut, kalangan anggota DPRD Jateng sudah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi.
Menurut dia, setelah disahkan menjadi peraturan daerah, maka raperda tersebut akan menjadi payung hukum dalam memberikan tunjangan GTT, baik yang ada di sekolah negeri, maupun di swasta.
Peraturan gubernur tentang alokasi dana kepada GTT atau PTT yang ada sekarang hanya menaungi guru atau tenaga honorer di sekolah negeri saja," ujarnya.
Komisi E DPRD Jateng, lanjut Hamid, terus melakukan upaya serap aspirasi ke daerah guna menyempurnakan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut.
"Hal itu bertujuan agar kebijakan apapun terkait pendidikan nantinya, kami punya dasar hukum, dan menjadikan semuanya lebih baik," katanya.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemprov Jateng diminta fasilitasi peningkatan keterampilan sukarelawan bencana
27 January 2020 22:37 WIB, 2020
Karzai Katakan Pengkhianatan, Keputusan Jatuhkan Bom Besar Amerika Serikat
16 April 2017 6:46 WIB, 2017
Mantan Presiden Afghanistan Hamid Karzai Mengutuk Penggunaan "Ibu Segala Bom"
14 April 2017 15:47 WIB, 2017
Syarwan Hamid Mundur dari Perindo, karena Tertutupnya Dialog dengan Hary
17 November 2015 16:21 WIB, 2015
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB
BPJS Ketenagakerjaan kelola dana Program Jaminan Pensiun capai Rp189,2 triliun
20 January 2025 16:06 WIB