Batang (Antaranews Jateng) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah, memeriksa 47 kendaraan terdiri atas 20 sepeda motor dan 27 mobil dari hasil kejahatan yang telah diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Batang.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Jateng Kombes Eko Sumardiyanto di Batang, Kamis, mengatakan bahwa semua barang bukti kejahatan yang telah dititipkan dan diterima oleh polisi harus dijaga utuh, dirawat dengan kondisi lengkap.

 "Oleh karena, hal itu perlu adanya anggaran perawatan barang bukti kejahatan. Makanya, kita cek semua barang bukti," katanya saat kegiatan Apel Gelar Barang Bukti 2018 di Mapolres Batang.

Ia mengatakan kegiatan supervisi tersebut sudah merupakan program Polda Jateng yang dilakukan setiap setahun sekali.

Kendati demikian, kata dia, polda belum bisa memberikan keterangan terkait dengan jumlah ?jumlah barang bukti terbanyak yang sudah disita oleh jajaran polres se-Jawa Tengah.

"Kami belum dapat memberikan keterangan di polres mana yang tingkat kejahatan penyitaan barang bukti kendaraan paling besar karena masih belum di data. Kemarin kami ke Polres Blora, Pati kemudian ke Polres Batang sehingga belum dapat polres mana yang paling banyak," katanya.?

Menurut dia, bagi kendaraan yang tidak bertuan akan diumumkan di media cetak maupun elektronika, setelah itu baru dapat dilelang setelah dilakukan gelar perkara.

Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga mengatakan kegiatan supervisi yang dilakukan oleh Polda Jateng untuk mengecek barang bukti yang sudah disita Polri harus dijaga dan dikembalikan lagi pada pemiliknya.

"Bagi pemilik kendaraan yang akan mengambil kendaraan baik sepeda motor dan mobil, kami minta ?harus membawa surat bukti sah. Masyarakat dipersilakan mengambil kendaraannya tanpa dipungut biaya atau gratis," katanya.