Dua tersangka penganiayaan suporter Persija ditindak UU Anak
Selasa, 25 September 2018 14:05 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise. (Foto:Wisnu Adhi)
Semarang (Antaranews Jateng) - Dua dari delapan tersangka penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seorang suporter kesebelasan Persija Jakarta, Haringga Sirila (23), akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dua tersangka ditindak sesuai dengan UU Perlindungan Anak? karena definisi anak itu berusia 0-18 tahun," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise di Semarang, Selasa.
Perempuan asal Papua yang pertama menjabat menteri itu mengaku sudah menerima laporan dari unit pelayanan di Kementerian PPPA dan memastikan bahwa penyidikan hukum terhadap dua tersangka yang masih di bawah umur itu sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Hal tersebut disampaikan Menteri Yohama usai memberikan Kuliah Umum Mahasiswa Baru Tahun 2018 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Kedua tersangka penganiayaan yang masih di bawah umur itu adalah SMR (17) dan DFA (16).
Seperti diwartakan, pada Minggu (23/9) siang, Haringga meregang nyawa di parkiran Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat, setelah dikejar, dikeroyok dipukuli oleh sejumlah orang dengan menggunakan balok kayu, piring dan botol.
Satreskrim Polrestabes Bandung yang menangani kasus tersebut telah menangkap delapan tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Haringga Sirila.
Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), serta SMR (17) dan DFA (16).
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka diantaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju, dan celana korban.
"Dua tersangka ditindak sesuai dengan UU Perlindungan Anak? karena definisi anak itu berusia 0-18 tahun," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise di Semarang, Selasa.
Perempuan asal Papua yang pertama menjabat menteri itu mengaku sudah menerima laporan dari unit pelayanan di Kementerian PPPA dan memastikan bahwa penyidikan hukum terhadap dua tersangka yang masih di bawah umur itu sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Hal tersebut disampaikan Menteri Yohama usai memberikan Kuliah Umum Mahasiswa Baru Tahun 2018 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Kedua tersangka penganiayaan yang masih di bawah umur itu adalah SMR (17) dan DFA (16).
Seperti diwartakan, pada Minggu (23/9) siang, Haringga meregang nyawa di parkiran Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat, setelah dikejar, dikeroyok dipukuli oleh sejumlah orang dengan menggunakan balok kayu, piring dan botol.
Satreskrim Polrestabes Bandung yang menangani kasus tersebut telah menangkap delapan tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Haringga Sirila.
Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), serta SMR (17) dan DFA (16).
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka diantaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju, dan celana korban.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kementerian PPPA pastikan peran pemerintah terhadap terpidana anak
10 September 2018 18:54 WIB, 2018
Yohana Menilai masih Banyak Pemda yang belum Penuhi Sarana ramah Perempuan
13 October 2017 16:08 WIB, 2017
Yohana Nilai Lelang Perawan Melecehkan Harkat dan Martabat perempuan
26 September 2017 15:02 WIB, 2017
Yohana : Jaksa dan Hakim belum Gunakan Persepektif dalam Putuskan Perkarta Pelecehan Seksual
09 July 2017 16:41 WIB, 2017
Menteri Yohana pesan orang tua Mengawasi Anak-Anak saat Perjalanan Mudik
19 June 2017 16:20 WIB, 2017
Menteri Yohana Minta Korban dan Masyarakat tidak Takut Laporkan Persekusi
09 June 2017 14:32 WIB, 2017
Di Afghanistan, Menteri Yohana Ungkap Rahasia Pemersatu Indonesia, Pancasila
19 May 2017 15:07 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB