Semarang (Antaranews Jateng) - Dua dari delapan tersangka penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seorang suporter kesebelasan Persija Jakarta, Haringga Sirila (23), akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dua tersangka ditindak sesuai dengan UU Perlindungan Anak? karena definisi anak itu berusia 0-18 tahun," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise di Semarang, Selasa.

Perempuan asal Papua yang pertama menjabat menteri itu mengaku sudah menerima laporan dari unit pelayanan di Kementerian PPPA dan memastikan bahwa penyidikan hukum terhadap dua tersangka yang masih di bawah umur itu sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Hal tersebut disampaikan Menteri Yohama usai memberikan Kuliah Umum Mahasiswa Baru Tahun 2018 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Kedua tersangka penganiayaan yang masih di bawah umur itu adalah SMR (17) dan DFA (16).

Seperti diwartakan, pada Minggu (23/9) siang, Haringga meregang nyawa di parkiran Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat, setelah dikejar, dikeroyok dipukuli oleh sejumlah orang dengan menggunakan balok kayu, piring dan botol.

Satreskrim Polrestabes Bandung yang menangani kasus tersebut telah menangkap delapan tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Haringga Sirila.

Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), serta SMR (17) dan DFA (16).

Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka diantaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju, dan celana korban.