Kriminolog: Remaja Lakukan Cyberbullying untuk Cari Perhatian
Kamis, 27 September 2018 11:34 WIB
Ketua DPK IARMI Semarang Dr. Nur Rochaeti, S.H., M.Hum. (Foto: Dok. DPK IARMI Kota Semarang)
Semarang (Antaranews Jateng) - Kriminolog Universitas Diponegoro Semarang Nur Rochaeti mengungkapkan remaja yang melakukan intimidasi dunia maya (cyberbullying), antara lain, bermotif untuk mencari perhatian.
"Namun, ada pula bermotif balas dendam, bahkan sekadar menjadikannya hiburan untuk mengisi waktu luang," kata Eti, sapaan Dr. Nur Rochaeti, S.H., M.Hum., di hadapan pelajar SMP Negeri 4 Semarang, Kamis.
Menurut Eti yang juga Ketua Dewan Pimpinan Kota Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (DPK IARMI) Semarang, tidak jarang pula yang melakukan kejahatan ini dengan motif bercanda saja.
Dalam acara yang diprakarsai DPK IARMI Semarang, Eti mengingatkan siswa SMPN 4 Semarang untuk menjauhi kejahatan tersebut meski sekadar bercanda karena bakal berurusan dengan pihak berwajib dan berujung penjara.
Dosen Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang itu lantas memaparkan pelbagai macam cyberbullying dengan pelaku di bawah 18 tahun, di antaranya adalah mengirim pesan yang berisi ancaman kepada teman sebayanya, mengunggah (upload) foto yang sifatnya memermalukan korban.
Bentuk lainnya, kata Eti lagi, membuat situs yang bertujuan memperolok-olok dan menyebar fitnah korban, hingga menggunakan akun jejaring sosial milik orang lain untuk mengancam korban.
Eti yang juga alumnus SMP Negeri 4 Semarang lantas menjelaskan perbedaan antara cyberbullying dan cyber crime atau cyber stalking. Dua istilah kejahatan terakhir ini pelaku maupun korbannya berusia di atas 18 tahun.
"Cyberbullying, pelaku dan korban merupakan remaja yang berusia kurang dari 18 tahun, dan secara hukum belum dianggap dewasa," kata Eti.
Selain eti,Kiswoyo dari DPK IARMI Semarang tampil di hadapan siswa/siswi SMPN 4 Semarang dengan menyampaikan materi tentang belanegara.
"Namun, ada pula bermotif balas dendam, bahkan sekadar menjadikannya hiburan untuk mengisi waktu luang," kata Eti, sapaan Dr. Nur Rochaeti, S.H., M.Hum., di hadapan pelajar SMP Negeri 4 Semarang, Kamis.
Menurut Eti yang juga Ketua Dewan Pimpinan Kota Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (DPK IARMI) Semarang, tidak jarang pula yang melakukan kejahatan ini dengan motif bercanda saja.
Dalam acara yang diprakarsai DPK IARMI Semarang, Eti mengingatkan siswa SMPN 4 Semarang untuk menjauhi kejahatan tersebut meski sekadar bercanda karena bakal berurusan dengan pihak berwajib dan berujung penjara.
Dosen Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang itu lantas memaparkan pelbagai macam cyberbullying dengan pelaku di bawah 18 tahun, di antaranya adalah mengirim pesan yang berisi ancaman kepada teman sebayanya, mengunggah (upload) foto yang sifatnya memermalukan korban.
Bentuk lainnya, kata Eti lagi, membuat situs yang bertujuan memperolok-olok dan menyebar fitnah korban, hingga menggunakan akun jejaring sosial milik orang lain untuk mengancam korban.
Eti yang juga alumnus SMP Negeri 4 Semarang lantas menjelaskan perbedaan antara cyberbullying dan cyber crime atau cyber stalking. Dua istilah kejahatan terakhir ini pelaku maupun korbannya berusia di atas 18 tahun.
"Cyberbullying, pelaku dan korban merupakan remaja yang berusia kurang dari 18 tahun, dan secara hukum belum dianggap dewasa," kata Eti.
Selain eti,Kiswoyo dari DPK IARMI Semarang tampil di hadapan siswa/siswi SMPN 4 Semarang dengan menyampaikan materi tentang belanegara.
Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB