Kudus (Antaranews Jateng) - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tetap akan mengejar penunggak pajak yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah dari beberapa objek pajak.

"Kami mencatat untuk pajak perparkiran terdapat tunggakan mencapai Rp70 jutaan lebih. Selain itu, ada pula tempat usaha penginapan yang juga belum membayar pajak," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Pendapatan Fiza Akbar di Kudus, Senin.

Ia mengakui sudah mendatangi masing-masing wajib pajak tersebut, namun hingga sekarang memang belum pelunasan.

Meskipun demikian, kata dia, sudah ada komunikasi dan tengah dicarikan jalan keluar terbaik agar tunggakan tersebut bisa dilunasi.

Secara umum, kata dia, wajib pajak di Kabupaten Kudus mulai tertib dalam membayar pajak tepat waktu.

Penghitungan besarnya pajak yang harus dibayarkan, katanya, bersifat self assesment atau memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang.

"Kami juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk melaporkannya sesuai kondisi di lapanagan alias jujur," ujarnya.

Apabila diketahui tidak sesuai isi dalam pelaporan yang dibuat secara self assesment, maka wajib pajak bisa diancam hukuman dua tahun penjara sesuai UU nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada pasal Pasal 174 ayat (1) disebutkan bahwa wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara ayat dua dijelaskan bahwa wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Meskipun ada sanksi pidana, kata dia, Pemkab Kudus tetap mengedepankan upaya persuasif, mulai dari pembinaan hingga penagihan secara resmi melalui surat.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran tentang kewajiban membayar pajak daerah, katanya, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman tentang pajak daerah, termasuk besarnya pajak yang harus dibayarkan untuk tempat usaha dengan omzet tertentu.

"Sosialisasi tentang pajak daerah memang perlu digelar kembali, terutama terhadap wajib pajak. Jika memang ada kendala tentunya bisa dikonsultasikan," ujarnya.

Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus hingga September 2018 terealisasi sebesar Rp78,8 miliar atau 81 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp96,93 miliar.

Dari 11 pos penerimaan pajak daerah, terdapat sejumlah pos yang melampaui target penerimaan, selebihnya bervariasi dengan realisasi yang lebih dari 50 persen.