Semarang (Antaranews Jateng) - Rektor Universitas Diponegoro Semarang digugat seorang warga karena telah membangunan gedung universitas di atas tanah yang hingga saat ini diduga masih dalam sengketa.

Dalam sidang di Pengadildan Negeri Semarang, Kamis, gugatan yang dilayangkan oleh Rusdi Wasito itu dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Isdiyatmoko.

Sidang pertama yang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat itu mengagendakan penjadwalan mediasi antara kedua pihak.

"Menunjuk Hakim Mediator Edi Suwanto," katanya. Tahapan selanjutnya dalam penanganan ini yakni mediasi antara kedua pihak hingga jangka waktu yang sudah ditentukan.

Penggugat dalam gugatannya yang diwakili kuasa hukumnya, Adie Siswoyo, menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan karena Undip dinilai telah membangun bangunan di atas lahan yang masih dalam sengketa.

Undip dinilai telah membangun Gedung Fakultas Teknik Kimia dan Gedung Auditorium Prof. Soedarto tanpa sepengetahuan, izin, dan sepengetahuan penggugat.

Dalam gugatannya, penggugat meminta pengadilan menyatakan bahwa dua bidang tanah yang masih menjadi sengketa tersebut merupakan milik penggugat.

Penggugat juga minta pengadilan memerintahkan Undip untuk segera mengosongkan dan menyerahkan dua bidang lahan tersebut.

"Menghukum tergugat untuk membongkar gedung Fakultas Teknik Kimia dan Auditorium Prof.Soedarto yang berdiri di atas tanah sengketa tersebut," katanya.

Kepala UPT Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno ketika dihubungi, Kamis petang, menyatakan pihaknya masih menunggu jawaban dari Biro Hukum Undip.

"Belum dapat jawaban karena Kantor (Biro) Hukum belum kasih jawaban," katanya.