Pemkab Kudus kaji pelibatan bumdes salurkan elpiji 3 kg
Kamis, 8 November 2018 10:23 WIB
KUDUS - Sejumlah warga antre membeli elpiji ukuran 3 kilogram. (FOTO: Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal melakukan pengkajian penyaluran elpiji 3 kilogram kepada konsumen rumah tangga melalui badan usaha milik desa (bumdes).
"Dengan didahului pengkajian, kami ingin mengetahui peluang bumdes ikut menyalurkan elpiji 3 kg kepada masyarakat," kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil di Kudus, Kamis.
Keterlibatan bumdes dalam pendistribusian elpiji 3 kilogram, katanya, akan memudahkan dalam pengawasan maupun pemantauan distribusi elpiji 3 kg kepada masyarakat.
Distribusi elpiji 3 kilogram di Kabupaten Kudus selama ini melalui pangkalan yang ditunjuk oleh PT Pertamina melalui agen elpiji yang tersebar di sembilan kecamatan.
Penyaluran komoditas bersubsidi tersebut dari PT Pertamina melalui sembilan agen.
Kesembilan agen elpiji tersebut, yakni PT Bahtera Agung Sentosa, PT Lentera Cahaya Migas, PT Pelita Harapan, PT Aminah Maju Jaya, PT Bahagia Santosa, PT Dwi Audrine Putri, PT Ngupoyo, PT Lutfi Andalusia, dan PT Explorindo Solusi Gasindo.
Sementara penyalurannya kepada konsumen rumah tangga melalui 825 pangkalan yang tersebar di 132 desa/kelurahan di Kabupaten Kudus.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Imam Prayitno menyambut positif dan wacana tersebut tentunya tidak ada permasalahan.
Apalagi, lanjut dia, hal itu akan diawali dengan kajian, termasuk koordinasi dengan pemerintah provinsi terkait wacana BUMDes dilibatkdan dalam penyaluran elpiji 3 kg.
"Kalaupun nantinya bisa direalisasikan, tentunya BUMDes juga harus mempersiapkan diri," ujarnya.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, jumlah BUMDes tercatat sebanyak 27 BUMDes dari 123 desa yang ada di Kudus.
Pembentukan BUMDes di masing-masing desa sudah ada yang dilengkapi dengan Peraturan Desa, sedangkan desa lainnya dalam bentuk surat keputusan.
Untuk membentuk BUMDes juga harus didahului dengan perencanaan bisnis yang benar, mengingat bakal menjadi sumber pendapatan desa.
"Dengan didahului pengkajian, kami ingin mengetahui peluang bumdes ikut menyalurkan elpiji 3 kg kepada masyarakat," kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil di Kudus, Kamis.
Keterlibatan bumdes dalam pendistribusian elpiji 3 kilogram, katanya, akan memudahkan dalam pengawasan maupun pemantauan distribusi elpiji 3 kg kepada masyarakat.
Distribusi elpiji 3 kilogram di Kabupaten Kudus selama ini melalui pangkalan yang ditunjuk oleh PT Pertamina melalui agen elpiji yang tersebar di sembilan kecamatan.
Penyaluran komoditas bersubsidi tersebut dari PT Pertamina melalui sembilan agen.
Kesembilan agen elpiji tersebut, yakni PT Bahtera Agung Sentosa, PT Lentera Cahaya Migas, PT Pelita Harapan, PT Aminah Maju Jaya, PT Bahagia Santosa, PT Dwi Audrine Putri, PT Ngupoyo, PT Lutfi Andalusia, dan PT Explorindo Solusi Gasindo.
Sementara penyalurannya kepada konsumen rumah tangga melalui 825 pangkalan yang tersebar di 132 desa/kelurahan di Kabupaten Kudus.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Imam Prayitno menyambut positif dan wacana tersebut tentunya tidak ada permasalahan.
Apalagi, lanjut dia, hal itu akan diawali dengan kajian, termasuk koordinasi dengan pemerintah provinsi terkait wacana BUMDes dilibatkdan dalam penyaluran elpiji 3 kg.
"Kalaupun nantinya bisa direalisasikan, tentunya BUMDes juga harus mempersiapkan diri," ujarnya.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, jumlah BUMDes tercatat sebanyak 27 BUMDes dari 123 desa yang ada di Kudus.
Pembentukan BUMDes di masing-masing desa sudah ada yang dilengkapi dengan Peraturan Desa, sedangkan desa lainnya dalam bentuk surat keputusan.
Untuk membentuk BUMDes juga harus didahului dengan perencanaan bisnis yang benar, mengingat bakal menjadi sumber pendapatan desa.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kemenag kaji rekognisi alumni pesantren selain gelar Doktor Honoris Causa
28 February 2024 10:49 WIB
Pemerintah kaji pemberian grasi massal untuk narapidana kasus narkoba
12 October 2023 14:12 WIB, 2023
Pemkab Kudus kaji penerapan Perbub PKL mengatur zona larangan jualan
10 October 2023 18:34 WIB, 2023
Pemkab Magelang kaji kerja sama kota kembar dengan Distrik Rupandehi Nepal
12 September 2023 21:32 WIB, 2023
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
Aerotrans dan Geotab kolaborasi tingkatkan keamanan, efisiensi, dan keberlanjutan sektor logistik
07 January 2025 14:54 WIB