Semarang (Antaranews Jateng) - Warga Kecamatan Bumiayu, Salem, Bantar Kawung, Paguyangan, Tonjong, dan Sirampog tampak gigih mewujudkan Kabupaten Brebes Selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB).

Mereka tampaknya tidak terpengaruh dengan pemberitaan terkait dengan moratorium pembentukan DOB. Bahkan, moratorium ini diwartakan tidak akan dicabut hingga akhir pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Kendati demikian, perjuangan warga di enam kecamatan itu yang dimotori Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes terus berlanjut.

Setapak demi setapak mereka lalui, termasuk memenuhi persyaratan administratif, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Syarat administratif yang termaktub di dalam PP 78/2007 Pasal 5 Ayat (2) meliputi: keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; keputusan bupati/wali kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota.

Selain itu, keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; dan rekomendasi menteri.

Syarat pertama dan kedua sudah mereka lalui. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes pada tanggal 26 Maret 2018 menyepakati daerah otonomi baru enam kecamatan di wilayah Brebes selatan. Selanjutnya, pada tanggal 5 November lalu, Bupati Brebes Idza Priyanti juga menyetujui pembentukan calon kabupaten bernama "Kabupaten Brebes Selatan".

Kini, kata Sekretaris Umum Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes Moh. Sobir, warga tinggal menanti keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sesuai dengan PP tersebut, harus ada keputusan DPRD Provinsi Jawa Tengah, keputusan Gubernur Jateng, dan rekomendasi Menteri Dalam Negeri mengenai pembentukan Kabupaten Brebes Selatan yang akan beribu kota di Kecamatan Bumiayu. Terkait dengan pembentukan DOB ini, Kemendagri hingga Agustus 2018 menerima usulan dari 318 daerah.


Hasil Kajian

Anggota Fraksi PDIP DPR RI Dr. Dewi Aryani, M.Si. mengatakan bahwa rencana pembentukan daerah otonomi baru di wilayah itu juga melibatkan tim konsultan dari Universitas Diponegoro (Undip).

Definisi otonomi daerah versi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9/2015, adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Misi utama otonomi daerah, yakni meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah, memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, mempercepat pertumbuhan ekonomi penduduk, penyerapan tenaga kerja di sektor pemerintahan.

Hasil kajian daerah pemekaran Brebes Selatan oleh Tim Konsultan Undip yang diterima Antara dari Dewi Aryani, Minggu (11/11), juga memerinci syarat pembentukan DOB, yaitu memiliki kemampuan ekonomi, memiliki potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, partisipasi masyarakat dalam politik, jumlah penduduk, kondisi pertahanan dan keamanan calon ibu kota, sarana dan prasana pemerintahan, serta paling sedikit lima kecamatan.

Jika dilihat dari luas wilayah, Brebes bagian selatan seluas 684,01 kilometer persegi, atau lebih luas dari syarat minimal daerah baru seluas 473,98 km2. Begitu pula, persyataran pemekaran berdasarkan jumlah penduduk. Penduduk di Kabupaten Brebes sebanyak 1.781.380 orang. Khusus di Brebes selatan, tercatat 475.850 orang, sedangkan Kota Magelang sebanyak 120.790 orang.

Dilihat dari persyaratan lainnya, pembentukan Kabupaten Brebes Selatan juga memenuhi syarat sebagaimanan yang termaktub di dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 35 Ayat (4) Huruf b. Syarat minimal untuk pembentukan kabupaten baru sebanyak lima kecamatan.

Dewi Aryani, wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten Brebes, Tegal, dan Kota Tegal) mengemukakan kondisi geografis juga menjadi bahan pertimbangan. Pasalnya, jarak enam kecamatan ke Ibu Kota Kabupaten Brebes relatif jauh dengan waktu tempuh 2 sampai dengan 3,5 jam.

Warga Salem yang akan ke Kecamatan Brebes (ibu kota daerah setempat), misalnya, jarak tempuhnya sekitar 111 km dengan waktu tempuh sekitar 3,5 jam, atau lebih cepat jika dari Salem ke Bumiayu yang waktu tempuhnya 2 jam.

Dewi yang maju kembali sebagai calon anggota DPR RI di Dapil 9 Jateng lantas menyebutkan jarak Bantar Kawung ke ibu kota kabupaten sekitar 91 km, Sirampog (89 km), Paguyangan (84 km), Bumiayu (77 km), dan Tonjong (70 km).

Menurut anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI ini, ada beberapa indikator selain faktor geografis, yakni kondisi ekonomi, sosial, politik, aksesibilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, potensi pendapatan asli, dan kualitas sumber daya manusianya.

Menurut kajian dari Undip, tingkat pendidikan diploma dan pendidikan tinggi di enam kecamatan di Brebes selatan sebanyak 27 persen dari total pendidikan di Kabupaten Brebes. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas SDM di Brebes Selatan bagus.

Dilihat dari kondisi sosial politik, adat, dan tradisi, rata-rata tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum di Brebes selatan relatif tinggi, yakni lebih dari 70 persen. Kerukunan umat beragama di daerah itu terjalin dengan baik, atau tidak pernah terjadi konflik berbasis agama.

Oleh karena itu, Dewi Aryani mendukung pemekaran Kabupaten Brebes menjadi dua daerah tingkat II, apalagi calon daerah otonom baru potensi alamnya melimpah. Hal ini menjadi modal warga setempat untuk memekarkan diri dari wilayah induk Kabupaten Brebes.

Selain itu, memiliki potensi unggulan daerah, misalnya produk marawis dan rebana di Kaliwadas Bumiayu, kerupuk rambak di Bumiayu, dan batik Salem. Calon Kabupaten Brebes Selatan ini juga memiliki wisata unggulan, antara lain, pemandian air panas Tirna Husada, pemandian air panas Cipanas, dan Agrowisata Kaligua.

Apakah Provinsi Jawa Tengah kelak bertambah menjadi 36 kabupaten/kota atau jumlahnya tetap sama karena pembentukan Kabupaten Brebes Selatan tertahan moratorium pembentukan DOB Semua itu bergantung pada pemerintah pusat.