DKP: Media daring berbadan hukum beri pelindungan terhadap wartawan
Selasa, 22 Januari 2019 15:04 WIB
Ketua DKP PWI Jateng Drs. Sri Mulyadi, M.M. (Foto: Kliwon)
Semarang (Antaranews Jateng) - Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jawa Tengah memandang perlu media dalam jaringan (daring) berbadan hukum agar wartawannya mendapat perlindungan hukum.
"Kami mendorong media daring (online), khususnya yang belum berbadan hukum, untuk segera mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Ketua DKP PWI Jateng Drs. Sri Mulyadi, M.M. usai rapat DKP di Gedung Pers, Jalan Tri Lomba Juang No. 10 Semarang, Selasa.
Rapat yang membahas pentingnya memberi perlindungan kepada wartawan media daring ini dihadiri Sekretaris DKP PWI Provinsi Jateng Drs. Sosiawan serta dua anggota DKP lainnya, Hari Bustaman dan D.Dj. Kliwantoro.
Hal itu mengingat, lanjut Sri Mulyadi, puluhan ribu media daring belum berbadan hukum. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Meski di dalam UU Pers tidak menyebutkan bentuk badan hukum, baik berupa perseroan terbatas (PT), yayasan, maupun koperasi, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang ini menyarankan agar pengelola media daring memilih badan hukum berupa PT.
Dengan berbadan hukum, menurut dia, akan memberi kepastian bagi perusahaan pers terkait dengan hubungan hak dan kewajiban, baik ke dalam maupun keluar.
Di lain pihak, tingkat kepercayaan publik terhadap media berbadan hukum lebih tinggi ketimbang yang belum. Apalagi, makin gencarnya berita bohong (hoaks) di dunia maya pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Sri Mulyadi menyebutkan sejumlah keuntungan media daring berbadan hukum berupa PT, antara lain, ketika terjadi sengketa terkait dengan konten/isi pemberitaan, bisa menggunakan UU Pers.
"Perusahaan pers cukup menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan permintaan maaf. Sebaliknya, bagi media daring yang belum berbadan hukum, penyelesaian sengketanya oleh kepolisian," kata Sri Mulyadi.
"Kami mendorong media daring (online), khususnya yang belum berbadan hukum, untuk segera mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Ketua DKP PWI Jateng Drs. Sri Mulyadi, M.M. usai rapat DKP di Gedung Pers, Jalan Tri Lomba Juang No. 10 Semarang, Selasa.
Rapat yang membahas pentingnya memberi perlindungan kepada wartawan media daring ini dihadiri Sekretaris DKP PWI Provinsi Jateng Drs. Sosiawan serta dua anggota DKP lainnya, Hari Bustaman dan D.Dj. Kliwantoro.
Hal itu mengingat, lanjut Sri Mulyadi, puluhan ribu media daring belum berbadan hukum. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Meski di dalam UU Pers tidak menyebutkan bentuk badan hukum, baik berupa perseroan terbatas (PT), yayasan, maupun koperasi, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang ini menyarankan agar pengelola media daring memilih badan hukum berupa PT.
Dengan berbadan hukum, menurut dia, akan memberi kepastian bagi perusahaan pers terkait dengan hubungan hak dan kewajiban, baik ke dalam maupun keluar.
Di lain pihak, tingkat kepercayaan publik terhadap media berbadan hukum lebih tinggi ketimbang yang belum. Apalagi, makin gencarnya berita bohong (hoaks) di dunia maya pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Sri Mulyadi menyebutkan sejumlah keuntungan media daring berbadan hukum berupa PT, antara lain, ketika terjadi sengketa terkait dengan konten/isi pemberitaan, bisa menggunakan UU Pers.
"Perusahaan pers cukup menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan permintaan maaf. Sebaliknya, bagi media daring yang belum berbadan hukum, penyelesaian sengketanya oleh kepolisian," kata Sri Mulyadi.
Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kak Seto minta klarifikasi Kapolres Temanggung penanganan anak bakar sekolah
04 July 2023 7:54 WIB, 2023
Gerindra Temanggung larang kader turun jalan terkait ocehan Edy Mulyadi
27 January 2022 18:59 WIB, 2022