Semarang (Antaranews Jateng) - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengingatkan Prabowo Subianto tidak melakukan kegiatan kampanye terkait dengan rencana capres tersebut menunaikan salat Jumat di Masjid Agung Semarang atau Masjid Kauman.
    
"Kami selalu mengedepankan pencegahan daripada penindakan dan kami sudah ingatkan tim kampanye Prabowo-Sandiaga agar tidak kampanye di tempat ibadah, tidak hanya berlaku di masjid, tapi juga di tempat ibadah semua agama," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin di Semarang, Kamis.
    
Ia menegaskan pihaknya tidak pernah melarang siapa pun untuk menunaikan ibadah salat Jumat di masjid karena hal tersebut menjadi urusan pribadi masing-masing dan bukan merupakan ranah Bawaslu Jateng.
    
Menurut dia, Bawaslu Jateng hanya ingin memastikan tidak ada kampanye di tempat ibadah, dalam hal ini masjid, dan jika ada kampanye maka itu merupakan bagian dari pelanggaran pidana pemilu Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    
Guna mengantisipasi adanya kegiatan kampanye di masjid yang dilakukan oleh kubu Capres Prabowo Subianto, Bawaslu Jateng telah menyurati tim sukses pasangan capres bernomor urut 02 dan takmir Masjid Kauman Semarang.
    
Bawaslu Jateng juga akan melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan Capres Prabowo Subianto di Kota Semarang pada Jumat (15/2) guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran kampanye.
    
"Kami juga minta tidak ada pengerahan massa dan penggunaan berbagai atribut partai karena atribut itu bagian dari citra diri parpol, sedangkan masjid merupakan tempat ibadah dan tempat umum sehingga harus bebas dari kepentingan politik tertentu," ujarnya.
    
Selain itu, pemakaian seragam parpol saat salat Jumat juga sebaiknya dihindari karena itu bagian dari atribut yang bisa menunjukkan ciri-ciri terhadap peserta pemilu.
    
Dalam rangkaian kegiatan kampanye di Kota Semarang pada Jumat (15/2), Capres Prabowo Subianto dijadwalkan melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Kauman.