"Kompleks perkantoran Setda Banyumas di Purwokerto telah diusulkan sebagai benda cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banyumas," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Menurut dia, beberapa bangunan di kompleks Setda Banyumas yang masih dipertahankan keasliannya, antara lain Pendopo Sipanji, pagar belakang kompleks Setda Banyumas, dan beberapa gedung perkantoran.
Berdasarkan catatan sejarah, Pendopo Sipanji diperkirakan dibangun sekitar tahun 1706 oleh Bupati Ke-7 Banyumas Tumenggung Yudanegara II setelah memindahkan pusat pemerintahan dari Kejawar ke Banyumas.
Selanjutnya pada tahun 1937 atau semasa pemerintahan Bupati Ke-20 Banyumas Adipati Aryo Sujiman Gandasubrata, Pendapa Sipanji dipindahkan dari Banyumas ke Purwokerto.
Kepala Seksi Sejarah dan Purbakala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Carlan mengatakan bangunan pagar belakang Pendopo Si Panji yang masih terjaga keasliannya itu belum diketahui secara pasti kapan dibangun.
"Biasanya yang namanya pagar (pembangunannya) sesuai dengan bangunan (yang ada di dalamnya). Pendopo Sipanji dipindah dari Banyumas ke Purwokerto pada tahun 1937 dan sebelum itu sudah ada bangunan Pendopo Kadipaten Purwokerto," katanya.
Ia mengatakan jika dilihat dari sisi tahun pembangunannya maupun keunikan bangunannya, minimal sudah ada dua unsur yang memenuhi syarat benda cagar budaya.
"Usia bangunannya sudah lebih dari 50 tahun sehingga sudah memenuhi syarat benda cagar budaya," jelasnya.
Sementara untuk pagar depan Pendopo Sipanji, kata dia, bukan termasuk benda cagar budaya karena merupakan bangunan baru.
Ia mengakui Pemerintah Kabupaten Banyumas berencana merenovasi pintu gerbang pagar belakang Pendopo Sipanji demi kelancaran kendaraan yang masuk dan keluar dari kompleks perkantoran tersebut.
"Kami akan merapatkan rencana tersebut dengan melibatkan TACB serta dinas dan instansi terkait," katanya.