Semarang (ANTARA) - Puluhan miliar rupiah uang milik nasabah PD BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, disimpan di Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang diatasnamakan sebagai milik Direktur Utama Suharno dan Direktur Riyanto.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dana milik PD BKK Pringsurat di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, dengan agenda pemeriksaan manajemen KSP Intidana sebagai saksi.

Mantan Manajer KSP Intidana cabang Parakan, Kabupaten Temanggung, Nuning Hermawati membenarkan dua mantan pimpinan BKK Pringsurat tersebut sebagai anggota Koperasi Intidana.

Selain itu, ia juga mengetahui jika dana yang disimpan Suharno dan Riyanto tersebut merupakan dana nasabah BKK Pringsurat.

"Kedua terdakwa jadi anggota sejak 2011," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono tersebut.

Ia mengakui ketertarikan kedua terdakwa menjadi anggota KSP Intidana karena tawaran bunga yang mencapai 14 persen per tahun.

Selain itu, ia juga mengungkapkan tentang adanya permintaan kedua terdakwa agar pembayaran bunga dibagi masing-masing 11 persen ke rekening BKK Pringsurat dan sisanya sebagai cashback untuk kedua pimpinan BKK itu.

Simpanan dana milik BKK Pringsurat juga dilakukan di KSP Intidana Cabang Banjarnegara.

Mantan Manajer KSP Intidana Cabang Banjarnegara Susiana Budiyati membenarkan adanya rekening atas nama terdakwa di cabang tersebut.

Total transaksi dana BKK Pringsurat di Intidana Cabang Banjarnegara itu, kata dia, tercatat mencapai Rp44 miliar.

Dalam sidang terungkap dana nasabah BKK Pringsurat tersimpan dalam rekening di KSP Intidana Cabang Parakan, Banjarnegara, Gombong, dan Wonosobo.

Total transaksi dana BKK Pringsurat di KSP Intidana itu mencapai Rp99 miliar.