Miliaran rupiah duit nasabah BKK Pringsurat disimpan di Koperasi Intidana atas nama Direksi BKK
Senin, 11 Maret 2019 15:41 WIB
Saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi BKk Pringsurat, Kabupaten Temanggung, diambil sumpah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Puluhan miliar rupiah uang milik nasabah PD BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, disimpan di Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang diatasnamakan sebagai milik Direktur Utama Suharno dan Direktur Riyanto.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dana milik PD BKK Pringsurat di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, dengan agenda pemeriksaan manajemen KSP Intidana sebagai saksi.
Mantan Manajer KSP Intidana cabang Parakan, Kabupaten Temanggung, Nuning Hermawati membenarkan dua mantan pimpinan BKK Pringsurat tersebut sebagai anggota Koperasi Intidana.
Selain itu, ia juga mengetahui jika dana yang disimpan Suharno dan Riyanto tersebut merupakan dana nasabah BKK Pringsurat.
"Kedua terdakwa jadi anggota sejak 2011," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono tersebut.
Ia mengakui ketertarikan kedua terdakwa menjadi anggota KSP Intidana karena tawaran bunga yang mencapai 14 persen per tahun.
Selain itu, ia juga mengungkapkan tentang adanya permintaan kedua terdakwa agar pembayaran bunga dibagi masing-masing 11 persen ke rekening BKK Pringsurat dan sisanya sebagai cashback untuk kedua pimpinan BKK itu.
Simpanan dana milik BKK Pringsurat juga dilakukan di KSP Intidana Cabang Banjarnegara.
Mantan Manajer KSP Intidana Cabang Banjarnegara Susiana Budiyati membenarkan adanya rekening atas nama terdakwa di cabang tersebut.
Total transaksi dana BKK Pringsurat di Intidana Cabang Banjarnegara itu, kata dia, tercatat mencapai Rp44 miliar.
Dalam sidang terungkap dana nasabah BKK Pringsurat tersimpan dalam rekening di KSP Intidana Cabang Parakan, Banjarnegara, Gombong, dan Wonosobo.
Total transaksi dana BKK Pringsurat di KSP Intidana itu mencapai Rp99 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dana milik PD BKK Pringsurat di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, dengan agenda pemeriksaan manajemen KSP Intidana sebagai saksi.
Mantan Manajer KSP Intidana cabang Parakan, Kabupaten Temanggung, Nuning Hermawati membenarkan dua mantan pimpinan BKK Pringsurat tersebut sebagai anggota Koperasi Intidana.
Selain itu, ia juga mengetahui jika dana yang disimpan Suharno dan Riyanto tersebut merupakan dana nasabah BKK Pringsurat.
"Kedua terdakwa jadi anggota sejak 2011," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono tersebut.
Ia mengakui ketertarikan kedua terdakwa menjadi anggota KSP Intidana karena tawaran bunga yang mencapai 14 persen per tahun.
Selain itu, ia juga mengungkapkan tentang adanya permintaan kedua terdakwa agar pembayaran bunga dibagi masing-masing 11 persen ke rekening BKK Pringsurat dan sisanya sebagai cashback untuk kedua pimpinan BKK itu.
Simpanan dana milik BKK Pringsurat juga dilakukan di KSP Intidana Cabang Banjarnegara.
Mantan Manajer KSP Intidana Cabang Banjarnegara Susiana Budiyati membenarkan adanya rekening atas nama terdakwa di cabang tersebut.
Total transaksi dana BKK Pringsurat di Intidana Cabang Banjarnegara itu, kata dia, tercatat mencapai Rp44 miliar.
Dalam sidang terungkap dana nasabah BKK Pringsurat tersimpan dalam rekening di KSP Intidana Cabang Parakan, Banjarnegara, Gombong, dan Wonosobo.
Total transaksi dana BKK Pringsurat di KSP Intidana itu mencapai Rp99 miliar.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Sakit hati sering dibully, siswa SMPN 2 Pringsurat Temanggung nekad bakar sekolah
28 June 2023 17:18 WIB, 2023
Warga Pringsurat dihebohkan temuan tulang belulang di proyek pembangunan puskesmas
18 July 2022 15:58 WIB, 2022
Penyelesaian masalah nasabah BKK Pringsurat, ini dukungan DPRD Kabupaten Temanggung
14 July 2022 15:34 WIB, 2022
Kisruh BKK Pringsurat Temanggung, ratusan nasabah tuntut pencairan dana
13 July 2022 23:28 WIB, 2022
Kejari Temanggung selamatkan Rp751 juta dari kasus korupsi BKK Pringsurat
22 July 2020 18:25 WIB, 2020