Seratusan sepeda motor berknalpot "brong" dikandangkan
Selasa, 2 April 2019 17:38 WIB
Seorang petugas saat memeriksa sejumlah kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot "Brong" atau tidak standar pabrikan di Mapolres Kota Surakarta, Selasa. (Foto: Bambang Dwi Marwoto)
Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengandangkan seratusan sepeda motor berknalpot "brong" milik perserta konvoi kampanye terbuka karena keberadaannya meresahkan masyarakat.
"Ada sebanyak 120 unit sepeda motor yang diamankan saat mengikuti konvoi kampanye terbuka, karena kendaraan tidak sesuai spesifikasi dan tidak dilengkapi surat-surat, rata-rata menggunakan knalpot' brong'," kata Kepala Satuan Sabhara Polres Kota Surakarta Kompol Busroni, di SDolo Selasa.
Menurut Busroni, jumlah kendaraan massa kampanye terbuka yang berhasil diamankan terbanyak pada acara Minggu (31/3), sebanyak 86 unit sepeda motor. Mereka diamankan di sejumlah titik di Solo, antara lain di kawasan Pajang, Jungke, Balong, Pucang Sawit, dan Baturono.
Hal tersebut dilakukan, kata dia, karena sudah ada sebanyak 1.260 pengaduan terhadap knalpot tidak standar pabrikan yang mengganggu masyarakat Solo.
"Kami sebelumnya sudah melakukan tindakan preemtif dan preventif melalui koordinator lapangan, calegnya, dan kader partai tetapi ekspresi massa berbeda-beda," katanya.
Kendati demikian, jika pelanggaran hukum tetap dilakukan dengan mengganggu masyarakat maka pihaknya akan melakukan penertiban dan penangkapan. Sekitar 40 persen kendaraan yang diamankan milik pelajar.
Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andi Rifai menambahkan puluhan kendaaan masih diamankan di halaman Mapolres Kota Surakarta, dan belum diambil oleh pemiliknya.
Menurutnya seratusan sepeda motor yang diamankan tersebut karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Dengan menggunakan mobil Dalmas pihaknya langsung mengangkut kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
"Kendaraan yang tidak dilengkapi surat dan tidak sesuai spesifikasi diamankan serta ditilang," kata Andi Rifai menegaskan.
Sebanyak 30 dari 120 unit kendaraan yang diamankan oleh polisi sudah diambil pemiliknya. Namun, mereka harus melengkapi kendaraannya sesuai pabrikan dan yang suratnya tidak lengkap harus dilengkapi terlebih dahulu.
"Kami sudah meminta pemilik kendaraan untuk mengambil di Mapolres, tetapi mereka harus memenuhi syarat terlebih dahulu dengan melengkapi sesuai spesifikasi kendaraan pabrikan," katanya.
Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang statusnya pelajar harus meminta surat keterangan dari sekolahnya, sedangkan warga bisa meminta surat pernyataan dari RT dan RW untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Pemilik bisa mengambil kendaraan secara gratis, tetapi syaratnya surat dan spesifikasi kendaraan harus lengkap.
"Ada sebanyak 120 unit sepeda motor yang diamankan saat mengikuti konvoi kampanye terbuka, karena kendaraan tidak sesuai spesifikasi dan tidak dilengkapi surat-surat, rata-rata menggunakan knalpot' brong'," kata Kepala Satuan Sabhara Polres Kota Surakarta Kompol Busroni, di SDolo Selasa.
Menurut Busroni, jumlah kendaraan massa kampanye terbuka yang berhasil diamankan terbanyak pada acara Minggu (31/3), sebanyak 86 unit sepeda motor. Mereka diamankan di sejumlah titik di Solo, antara lain di kawasan Pajang, Jungke, Balong, Pucang Sawit, dan Baturono.
Hal tersebut dilakukan, kata dia, karena sudah ada sebanyak 1.260 pengaduan terhadap knalpot tidak standar pabrikan yang mengganggu masyarakat Solo.
"Kami sebelumnya sudah melakukan tindakan preemtif dan preventif melalui koordinator lapangan, calegnya, dan kader partai tetapi ekspresi massa berbeda-beda," katanya.
Kendati demikian, jika pelanggaran hukum tetap dilakukan dengan mengganggu masyarakat maka pihaknya akan melakukan penertiban dan penangkapan. Sekitar 40 persen kendaraan yang diamankan milik pelajar.
Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andi Rifai menambahkan puluhan kendaaan masih diamankan di halaman Mapolres Kota Surakarta, dan belum diambil oleh pemiliknya.
Menurutnya seratusan sepeda motor yang diamankan tersebut karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Dengan menggunakan mobil Dalmas pihaknya langsung mengangkut kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
"Kendaraan yang tidak dilengkapi surat dan tidak sesuai spesifikasi diamankan serta ditilang," kata Andi Rifai menegaskan.
Sebanyak 30 dari 120 unit kendaraan yang diamankan oleh polisi sudah diambil pemiliknya. Namun, mereka harus melengkapi kendaraannya sesuai pabrikan dan yang suratnya tidak lengkap harus dilengkapi terlebih dahulu.
"Kami sudah meminta pemilik kendaraan untuk mengambil di Mapolres, tetapi mereka harus memenuhi syarat terlebih dahulu dengan melengkapi sesuai spesifikasi kendaraan pabrikan," katanya.
Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang statusnya pelajar harus meminta surat keterangan dari sekolahnya, sedangkan warga bisa meminta surat pernyataan dari RT dan RW untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Pemilik bisa mengambil kendaraan secara gratis, tetapi syaratnya surat dan spesifikasi kendaraan harus lengkap.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polda Jateng siap amankan Debat Pertama Paslon Cagub dan Cawagub 30 Oktober
27 October 2024 18:50 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB