Langgar aturan, 3.680 atribut kampanye di Kudus diturunkan
Kamis, 4 April 2019 15:14 WIB
Dua petugas dari Bawaslu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tengah menertibkan poster milik pasangan calon presiden dan wakil presiden yang pemasangannya melanggar aturan pemasangan di Jalan Kudus-Colo, Kamis (4/4). (Foto : Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menurunkan alat peraga maupun bahan kampanye yang melanggar aturan pemasangan yang tercatat ada sebanyak 3.680 atribut yang tersebar di sembilan kecamatan di Kudus, Kamis.
"Sebelum menurunkan atribut kampanye yang melanggar, kami terlebih dahulu melakukan inventarisasi di lapangan," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan di Kudus, Kamis.
Hasilnya, kata dia, tercatat ada 3.680 atribut kampanye mulai dari alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye (BK) yang tersebar di sembilan kecamatan.
Ia mengungkapkan ribuan atribut kampanye tersebut akan diturunkan hari Kamis dengan menyasar semua lokasi.
"Agar semua atribut bisa diturunkan seluruhnya dalam waktu sehari, maka kami membagi tim penertiban menjadi sembilan kecamatan," ujarnya.
Dalam penurunan atribut kampanye tersebut, untuk setiap kecamatan melibatkan Panwas Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Desa serta petugas penertiban dan keamanan (trantib).
Sebetulnya, lanjut dia, aturan pemasangan atribut kampanye sudah disosialisasikan sehingga seharusnya tidak ada lagi caleg yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Termasuk, pemasangan APK maupun BK di dekat tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan minimal berjarak 10 meteran," ujarnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU nomor 74/2018 tentang Penetapan Tempat/Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Umum 2019 sudah jelas disebutkan tempat pemasangan dan lokasi kampanye.
Kenyataan di lapangan, katanya, masih ada pelanggaran, mulai dari melanggar zona pemasangan, dekat tempat ibadah, dekat kantor pemerintahan, serta dipaku di pohon.
Dari sembilan kecamatan, pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Jati sebanyak 705 atribut, sedangkan di Kecamatan Jekulo hanya 130 atribut.
Atribut terbanyak dalam bentuk poster berjumlah 2.639 buah, disusul baliho sebanyak 386 buah, dan paling sedikit umbul-umbul hanya ada dua buah.
Paling dominan melanggar merupakan atribut calon anggota legislatif, sedangkan atribut calon presiden tidak banyak ditemukan.
"Sebelum menurunkan atribut kampanye yang melanggar, kami terlebih dahulu melakukan inventarisasi di lapangan," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan di Kudus, Kamis.
Hasilnya, kata dia, tercatat ada 3.680 atribut kampanye mulai dari alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye (BK) yang tersebar di sembilan kecamatan.
Ia mengungkapkan ribuan atribut kampanye tersebut akan diturunkan hari Kamis dengan menyasar semua lokasi.
"Agar semua atribut bisa diturunkan seluruhnya dalam waktu sehari, maka kami membagi tim penertiban menjadi sembilan kecamatan," ujarnya.
Dalam penurunan atribut kampanye tersebut, untuk setiap kecamatan melibatkan Panwas Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Desa serta petugas penertiban dan keamanan (trantib).
Sebetulnya, lanjut dia, aturan pemasangan atribut kampanye sudah disosialisasikan sehingga seharusnya tidak ada lagi caleg yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Termasuk, pemasangan APK maupun BK di dekat tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan minimal berjarak 10 meteran," ujarnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU nomor 74/2018 tentang Penetapan Tempat/Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Umum 2019 sudah jelas disebutkan tempat pemasangan dan lokasi kampanye.
Kenyataan di lapangan, katanya, masih ada pelanggaran, mulai dari melanggar zona pemasangan, dekat tempat ibadah, dekat kantor pemerintahan, serta dipaku di pohon.
Dari sembilan kecamatan, pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Jati sebanyak 705 atribut, sedangkan di Kecamatan Jekulo hanya 130 atribut.
Atribut terbanyak dalam bentuk poster berjumlah 2.639 buah, disusul baliho sebanyak 386 buah, dan paling sedikit umbul-umbul hanya ada dua buah.
Paling dominan melanggar merupakan atribut calon anggota legislatif, sedangkan atribut calon presiden tidak banyak ditemukan.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB