Temanggung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengamankan belasan amplop berisi uang pecahan Rp50.000 dan ‎gambar calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Temanggung.

"Kami amankan dari seorang warga, yang dititipi untuk membagikan amplop-amplop berisi uang tersebut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurrachmani di Temanggung, Selasa.

Ia menyebutkan terdapat 11 amplop berisi masing-masing uang Rp50.000, yang disertai gambar seorang caleg DPRD Temanggung daerah pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Kandangan dan Kedu.

Selain 11 amplop, katanya juga terdapat lima lembar uang Rp50.000 tanpa amplop dan juga disertai gambar.

"Sebetulnya ada 18, 11 sudah dimasukkan dalam amplop, lima lembar uang lainnya belum dimasukkan amplop dan dua lembar lagi uang Rp50.000 tetapi sudah habis digunakan oleh orang yang dititipi, di mana dari dia kami sita amplop-amplop tersebut," ungkapnya.

Disinggung mengenai identitas caleg dan dari mana partai yang bersangkutan berasal, Erwin enggan menyebutkannya.

"Yang jelas, akan kami berikan teguran kepada yang bersangkutan melalui partainya," ucapnya.

Menurut dia temuan ini belum bisa dijerat pidana pemilu, terkait praktik politik uang, karena tahapan dan unsur-unsur praktik politik uang belum sepenuhnya terlaksana.

"Uang belum sempat dibagikan, jadi belum bisa dijerat pidana, karena rangkaian peristiwanya belum sempurna," imbuhnya.

Ia menuturkan langkah yang diambil Bawaslu kabupaten Temanggung adalah mengamankan barang-barang yang disita tersebut. Selanjutnya, nanti akan dikembalikan kepada orang, dari mana barang tersebut disita.

"Setelah selesai proses pemilu, nanti kami kembalikan kepada orang yang darinya kami mengamankan amplop dan uang ini. Bukan kepada caleg yang gambarnya tertera dalam amplop," katanya.