Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyatakan penolakan Prabowo Subianto atas hasil penghitungan suara KPU tidak akan memengaruhi apa-apa.

"Karena kita enggak bisa nolak-nolak di jalan, teriak. Yang memengaruhi itu tatkala penolakan itu dibawa ke forum yang sudah disepakati oleh negara. Itu yang disebut sengketa hasil pemilu di MK," ujar Zainal dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dalam persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) itulah, kata Zainal, bukti-bukti atas klaim kecurangan itu disampaikan.

"Buktikan kecurangan-kecurangan itu, mana datanya. Kalau KPU salah dalam penghitungan, tunjukkan salahnya. Kalau penyelenggaraan pemilu ada yang tidak berimbang tunjukkan mana ketidakberimbangannya. Baru kemudian disusun logika yang namanya TSM (terstruktur, sistematis dan masif)," ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum UGM ini mengatakan jika Prabowo ingin menggugat hasil Pemilu 2019, permohonannya sudah harus dipersiapkan dari sekarang karena batas pengajuan gugatan adalah tiga hari dari pengumuman penetapan KPU.

"Permohonan di MK itu siapa yang mendalilkan maka dia membuktikan. Kalau dia mendalilkan ada kecurangan, dia harus buktikan kecurangan itu," tutur Zainal.

Zainal mempertanyakan penghitungan KPU yang mana yang ditolak oleh Prabowo. Kalau yang ditolak Situng maka tidak tepat.

"Situng kan enggak dipakai. Yang berlaku itu adalah pleno C1 yang diangkat dari TPS, PPK, kabupaten, provinsi sampai ke KPU. Kalau yang ditolak rekap, rekap kan belum selesai," ucap Zainal.