Peroleh grasi, dua petani Surokonto bebas
Jumat, 17 Mei 2019 19:04 WIB
logo LBH (ANTARA News/Istimewa)
Semarang (ANTARA) - Dua petani Desa Surokonto, Kabupaten Kendal, Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Jateng, Jumat, menyusul pemberian grasi dari presiden.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Zainal Abidin, yang mendampingi perkara kedua petani tersebut, mengatakan, grasi tersebut sudah melalui proses panjang hingga akhirnya diberikan.
"Grasi tersebut susah sepantasnya diberikan karena keduanya merupakan korban kriminalisasi," katanya.
Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin harua menjalani hukuman 8 tahun penjara atas pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Bersama para petani lain, keduanya menggarap lahan milik PT Sumurpitu yang selanjutnya dijual ke PT Semen Indonesia untuk kebutuhan tukar guling lahan dengan PT Perhutani.
Menurut dia, keduanya merupakan korban dari konflik agraria.
Selain menghapuskan sisa masa hukuman yang dijalani, kata dia, grasi yang diberikan presiden juga menghapuskan hukuman denda yang dijatuhkan.
Meski menerima pengampunan dari presiden, Zainal menyebut keduanya tidak mengaku bersalah atas pidana yang telah mereka jalani.
"Grasi merupakan kewenangan presiden, bukan berarti mengaku bersalah," katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Zainal Abidin, yang mendampingi perkara kedua petani tersebut, mengatakan, grasi tersebut sudah melalui proses panjang hingga akhirnya diberikan.
"Grasi tersebut susah sepantasnya diberikan karena keduanya merupakan korban kriminalisasi," katanya.
Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin harua menjalani hukuman 8 tahun penjara atas pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Bersama para petani lain, keduanya menggarap lahan milik PT Sumurpitu yang selanjutnya dijual ke PT Semen Indonesia untuk kebutuhan tukar guling lahan dengan PT Perhutani.
Menurut dia, keduanya merupakan korban dari konflik agraria.
Selain menghapuskan sisa masa hukuman yang dijalani, kata dia, grasi yang diberikan presiden juga menghapuskan hukuman denda yang dijatuhkan.
Meski menerima pengampunan dari presiden, Zainal menyebut keduanya tidak mengaku bersalah atas pidana yang telah mereka jalani.
"Grasi merupakan kewenangan presiden, bukan berarti mengaku bersalah," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pemerintah kaji pemberian grasi massal untuk narapidana kasus narkoba
12 October 2023 14:12 WIB, 2023
Grasi Memiliki Makna Buat saya, Keluarga dan Bangsa Indonesia, kata Antasari
25 January 2017 16:25 WIB, 2017
Johan Budi: Salah satu Alasan Presiden Kabulkan Grasi Antasari ada Pertimbangan MA
25 January 2017 11:06 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB