Kudus (ANTARA) - Fakta bahwa banyak pengemis berduit tebal kembali terbukti.

Kali ini, Wulan, perempuan pengemis di daerah Bae Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengakui bahwa profesinya menghasilkan Rp300.000/hari. 

Bahka bisa lebih banyak lagi bila momentumnya mendukung, seperti  puasa Ramadhan, ketika banyak muslim royal bersedekah.

Wulan tidak sedang membual dengan penghasilan Rp300.000/hari.

Ketika dia ditangkap Polisi Pamong Praja Pemkab Kudus pada 19 Mei 2019, di tasnya terdapat pecahan Rp20.000 hingga R100.000 dengan jumlah Rp1.800.000.

Itu belum termasuk uang receh yang terakumulasi Rp167.000. Jadi, siang itu di tas Wulan terdapat duit hampir dua juta rupiah! Hanya orang tajir yang ke mana-mana mengantongi uang cash sebanyak itu.

Jika siang itu Wulan tidak kena razia, hampir dipastikan di tasnya terisi lebih dari dua juta rupiah karena puasa Ramadhan pada sore hari merupakan waktu tepat untuk memanen kedermawanan banyak orang.

Seperti halnya dengan pegawai kantoran, Wulan pun mengambil libur, namun tidak selalu ajeg pada hari tertentu. Bila sebulan ia kerja 25 hari maka sedikitinya ia mengumpulkan Rp7,5 juta.

Andai dia mengikuti 5 hari kerja dalam sepekan, seperti PNS dan pegawai kantoran lainnya, dalam sebulan ia meraup Rp6,6 juta.

Penghasilan tersebut 2,5 kali lipat lebih banyak dari dari pegawai bergaji UMK di Kota Semarang yang besarnya "hanya" Rp2,5 juta/bulan. 

Penampilan pegawai bergaji UMK boleh lebih rapi dan wangi, tapi soal take home pay kalah jauh dibandingkan dengan Wulan dan kawan-kawan seprofesinya.

Bagi Pemkab Kudus, keberadaan pengemis dan gelandangan di Kota Kretek ini, sering bikin jengkel. Hari ini dirazia, besok ada lagi dengan orang yang sama. Padahal sebagai kota industri dan pertanian, banyak peluang kerja di Kudus.

Jadi, persoalan lebih kepada mental untuk menjadi pengemis yang memang terbukti memberi hasil lebih banyak dibandingkan sebagai buruh pabrik rokok, misalnya.

Didenda Rp300 ribu

Karena keberadaannya meresahkan, Satpol PP Kudus kemudian menyeret Wulan ke pengadilan setempat, dengan tuduhan melanggar Perda Nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.

PN Kudus pada 20 Mei 2019 memvonis Wulan bersalah dan didenda Rp300.000 subsider 7 hari kurungan.

Apakah setelah didenda Wulan jera dan tidak akan kembali ke jalan? Tidak ada yang bisa menjamin. 

Karena, sebelum ditangkap pada 19 Mei 2019, dua hari sebelumnya Wulan juga terjaring razia. 

Apalagi hukumannya hanya denda Rp300.000. Ini cuma 1/25 dari take home pay Wulan sebulan.