Sofyan Basir ditahan KPK, ini respons pengacaranya
Selasa, 28 Mei 2019 0:54 WIB
Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan Basir di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan Basir, menyayangkan kliennya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/5) usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini. Sebenarnya kami ingin nanti setelah Lebaran begitu," kata Soesilo di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5) malam.
Terkait pemeriksaan Sofyan, ia mengaku kliennya dikonfirmasi soal pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1 dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Pertanyaan hanya tiga sampai empat terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setnov dan Pak Idrus Marham tetapi belum sampai pada substansinya apa, hanya ada pertemuan-pertemuan itu saja," ucap Soesilo.
Sebelumnya, Sofyan tiba di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/5) sekitar pukul 19.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus kapal pembangkit.
Usai diperiksa, KPK resmi menahan Sofyan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Usai diperiksa, Sofyan mengaku akan mengikuti proses hukum di KPK.
"Pokoknya ikuti proses ya, terima kasih," ucap Sofyan yang telah mengenakan rompi tahanan KPK.
Pemeriksaan Sofyan oleh KPK pada Senin ini merupakan yang kedua kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/4).
Sebelumnya Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Senin (6/5). Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.
"Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini. Sebenarnya kami ingin nanti setelah Lebaran begitu," kata Soesilo di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5) malam.
Terkait pemeriksaan Sofyan, ia mengaku kliennya dikonfirmasi soal pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1 dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Pertanyaan hanya tiga sampai empat terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setnov dan Pak Idrus Marham tetapi belum sampai pada substansinya apa, hanya ada pertemuan-pertemuan itu saja," ucap Soesilo.
Sebelumnya, Sofyan tiba di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/5) sekitar pukul 19.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus kapal pembangkit.
Usai diperiksa, KPK resmi menahan Sofyan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Usai diperiksa, Sofyan mengaku akan mengikuti proses hukum di KPK.
"Pokoknya ikuti proses ya, terima kasih," ucap Sofyan yang telah mengenakan rompi tahanan KPK.
Pemeriksaan Sofyan oleh KPK pada Senin ini merupakan yang kedua kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/4).
Sebelumnya Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Senin (6/5). Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Peringatan Hari Jadi Ke-71 Provinsi Jateng secara sederhana dan terapkan prokes
14 August 2021 6:15 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB