Logo Header Antaranews Jateng

Pemprov Jateng pindah tangankan aset 7,7 hektare kembangkan KIK

Senin, 23 Agustus 2021 02:25 WIB
Image Print
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Aribowo. ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng
Prinsipnya penyelenggaraan KIK sudah tidak mempunyai utang lagi atas barang-barang milik daerah yang ada di KIK karena sudah ditempuh mekanisme serah terima melalui penjualan
Semarang (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pemindahtanganan aset berupa saluran irigasi dengan luas 7,7 hektare sebagai upaya mengembangkan Kawasan Industri Kendal (KIK) sekaligus menumbuhkan perekonomian provinsi setempat.

"Prinsipnya penyelenggaraan KIK sudah tidak mempunyai utang lagi atas barang-barang milik daerah yang ada di KIK karena sudah ditempuh mekanisme serah terima melalui penjualan," kata Penjabat Sekda Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo di Semarang, Minggu.

Menurut dia, pemindahtanganan aset melalui penjualan itu telah melalui mekanisme yang ada, termasuk tahapan penilaian, persetujuan Gubernur Jateng dan DPRD Jateng.

Baca juga: Pemprov Jateng kebut operasional Kawasan Industri Kendal

Baca juga: Pemkab Batang siap padukan kawasan industri dengan TOD

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang Provinsi Jateng telah melakukan pengecekan dan ternyata hanya satu saluran irigasi yang berfungsi, sedangkan lainnya sudah tidak berfungsi sehingga diserahkan kepada KIK melalui penjualan.

Penandatanganan dan penyerahan secara formal telah dilakukan antara Sekda Jateng Prasetyo Aribowo dengan Direktur PT. KIK Didik Purbadi pada Jumat (20/8).

"Kemarin sudah dibayar Rp20,6 miliar dan sudah masuk kas daerah, ada sembilan akta yang saya tandatangani untuk setiap bidang yang saya serahkan," ujarnya.

Dengan pemindahtanganan tersebut, diharapkan pengembangan KIK menjadi semakin lancar, terutama dalam konteks penggunaan lahan untuk pendirian industri maupun fasilitas-fasilitas umum di KIK.(LHP)

Baca juga: BPH Migas: Perlu percepatan alokasi gas di KIK Batang


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024