Penyebar hoaks penyerangan masjid Petamburan ditangkap
Senin, 3 Juni 2019 15:42 WIB
Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka Fitriadin yang diduga menyebarkan informasi hoaks tentang penyerangan masjid di Petamburan, Jakarta Barat melalui akun Facebook bernama Adi Bima.
Fitriadin ditangkap polisi pada Kamis, 30 Mei 2019 di pintu tol Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Bareskrim Polri telah menangkap tersangka Fitriadin, pemilik atau pengelola akun Facebook Adi Bima," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jakarta, Senin.
Dari hasil interogasi, Dedi mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka atas inisiatif sendiri karena yang bersangkutan pendukung salah satu capres-cawapres serta tersulut emosi akibat kejadian kerusuhan di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
"Pelaku memposting foto mesjid di akun Facebook-nya padahal mesjid yang ada di foto itu bukanlah mesjid yang ada di Indonesia melainkan mesjid yang ada di negara Sri Lanka," katanya.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah ponsel Xiaomi Redmi 5A model MCG3B warna hitam abu-abu dan dua buah simcard.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan/atau penjara paling lama 10 tahun penjara.
Fitriadin ditangkap polisi pada Kamis, 30 Mei 2019 di pintu tol Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Bareskrim Polri telah menangkap tersangka Fitriadin, pemilik atau pengelola akun Facebook Adi Bima," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jakarta, Senin.
Dari hasil interogasi, Dedi mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka atas inisiatif sendiri karena yang bersangkutan pendukung salah satu capres-cawapres serta tersulut emosi akibat kejadian kerusuhan di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
"Pelaku memposting foto mesjid di akun Facebook-nya padahal mesjid yang ada di foto itu bukanlah mesjid yang ada di Indonesia melainkan mesjid yang ada di negara Sri Lanka," katanya.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah ponsel Xiaomi Redmi 5A model MCG3B warna hitam abu-abu dan dua buah simcard.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan/atau penjara paling lama 10 tahun penjara.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
TNI AU bentuk tim investigasi prajurit Kopasgat jatuh saat terjun payung
06 April 2023 13:45 WIB, 2023
Dua asisten pelatih Persis Youth Academy dipanggil Shin Tae-yong ke Turki - Spanyol
01 November 2022 8:15 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB