Semarang (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Muryono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek majalah dinding elektronik senilai Rp5,8 miliar di kabupaten tersebut.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Ari Widodo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti memerintahkan pelaksanaan lelang pekerjaan yang dibiayai dengan APBD 2016, meski bermasalah.

Baca juga: Terdakwa korupsi mading menerima Rp35 juta dari adik Bupati Kendal

Selain itu, kata dia, terdakwa juga terbukti memerintahkan pembayaran atas pekerjaan yang seolah-olah telah selesai 100 persen.

Padahal berdasarkan fakta persidangan, lanjut dia, pengadaan perangkat teknologi informasi dalam pengadaan pekerjaan itu tidak sesuai dengan spesifikasi.

"CV Karya Bangun Sejati sebagai pelaksana proyek ternyata tidak memiliki kualifikasi serta tidak mengantongi sertifikat hak atas kekayaan intelektual dari perangkat lunak yang digunakan," katanya.

Dalam perkara itu, hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut, Agjng Markiyanto serta Direktur CV Karya Bangun Sejati Lukman Hakim.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Hakim tanyakan asal Rp4,4 miliar ganti rugi korupsi Mading Kendal