Logo Header Antaranews Jateng

Terdakwa korupsi mading menerima Rp35 juta dari adik Bupati Kendal

Senin, 13 Mei 2019 20:16 WIB
Image Print
Empat saksi diambil sumpah saat sidang kasus dugaan korupsi proyek mading elektronik di Kabupaten Kendal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Muryono, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Majalah Dinding (Mading) Elektronik senilai Rp5,8 miliar mengaku menerima uang sebesar Rp35 juta terkait proyek tersebut dari adik Bupati Mirna Annisa, AKP Lutfi Irdiansyah.

Hal tersebut diungkapkan Muryono saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Lutfi Irdiansyah sendiri merupakan anggota Polri yang dilaporkan bertugas di Akpol Semarang.

"Diberi melalui Junaedi terkait proyek itu. Katanya dari Pak Lutfi," ujar Muryono dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Widodo tersebut.

Muryono sendiri mengaku pernah bertemu dengan Lutfi berkaitan dengan proyek tersebut.

Menurut dia, pertemuan tersebut terjadi setelah dirinya menyampaikan surat keberatan kepada bupati tentang pelaksanaan proyek yang dibiayai perubahan APBD 2016 itu.

Sehari setelah surat keberatan disampaikan, Muryono dipanggil oleh Lutfi di kompleks kantor Bupati Kendal.

"Sesudah itu saya dipanggil oleh bupati yang memerintahkan agar proyek tersebut tetap dilaksanakan," katanya.

Terkait dengan uang Rp35 juta pemberian Lutfi melalui Junaedi yang tidak lain merupakan orang dekat Bupati Kendal itu telah diserahkan kepada penyidik kejaksaan.

Atas selesainya pemeriksaan terdakwa tersebut, hakim selanjutnya mempersilakan jaksa untuk menyampaikan tuntuannya pada sidang pekan depan.

Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2024